AD/ART
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM JATENG GAYENG (FJG)
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Kami bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan kami bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi was sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu wata’ala, maka para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani, nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh masyarakat se-jateng bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan membentuk organisasi kemasyarakatan Forum Jateng Gayeng
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Forum Jateng Gayeng disingkat FJG
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Forum Jateng Gayeng (FJG)
berpusat di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Pasal 3
Waktu
Forum Jateng Gayeng (FJG) didirikan pada tanggal 24 April 2010 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Forum Jateng Gayeng (FJG)
berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Forum Jateng Gayeng (FJG)
Forum komunikasi dan sebagai wadah induk ORMAS / LSM dan para aktifis se- Jawa Tengah
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
Forum Jateng Gayeng (FJG)
bertujuan mewadahi para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani, nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh masyarakat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dengan kontribusi di masyarakat sesuai bidang ilmu dan profesi.
Pasal 7
Forum Jateng Gayeng (FJG)
bersifat keilmuwan,sosial masyarakat, kenegarawanan, kebudayaan, keterbukaan, kebebasan ilmiah, kemandirian, dan kekeluargaan.
Pasal 8
Forum Jateng Gayeng (FJG)
berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan kemitraan.
BAB IV USAHA-USAHA
Pasal 9
1. Menghimpun dan membina warga Negara Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan FJG serta peraturan perundang-undangan dan paradigmaForum Jateng Gayeng (FJG)yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan asas dan tujuan Forum Jateng Gayeng (FJG)dalam berbagai
3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan ekonomi, life skil, pendidikan dan
Keanggotaan
Forum Jateng Gayeng (FJG)
terdiri dari:
1. Anggota
2. Kader
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10
Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Forum Jateng Gayeng (FJG)
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi
Forum Jateng Gayeng (FJG) sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Penasehat
3. Pengurus Pembina
4. Pengurus Induk
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan
Forum Jateng Gayeng (FJG) adalah 5 (lima) tahun.
BAB VIII KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Forum Jateng Gayeng (FJG) diperoleh dari:
1. Iuran anggota sukarela.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.
BAB IX KEDAULATAN
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi Forum Jateng Gayeng (FJG) sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres Forum Jateng Gayeng (FJG)
.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui Kongres Khusus yang disetujui lebih dari setengah yang
Pasal 16 Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kongres yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Kongres dan persetujuan Dewan Pembina.
BAB XI LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
Ditetapkan di Semarang, Pada Tanggal 25 April 2010.
Pukul: 14:17
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM JATENG GAYENG
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang organisasi FJG sebagai berikut :
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Forum jateng Gayeng (FJG) adalah para ketua dan atau pengurus ORMAS/LAS Tingkat Jawa Tengah, yang mewakili satu ORMAS/LSM satu orang Legal berdasarkan SK KEMENKUMHAM, SKT dan Surat Keputusan Organisasi dari Dinas terkait.
Anggota Forum jateng Gayeng (FJG) adalah para ketua dan atau pengurus ORMAS/LAS Tingkat Jawa Tengah yang terlibat aktif dalam kegiatan Forum jateng Gayeng (FJG)
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
2. Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik Organisasi Forum Jateng Gayeng (FJG)
3. Berkewajiban membayar uang iuran yang telah ditentukan oleh organisasi Forum Jateng Gayeng (FJG)
4. Berhak untuk mengikuti seluruh kegiatan Organisasi Forum Jateng Gayeng (FJG)
5. Berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan
6. Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi Setiap kader
Forum Jateng Gayeng (FJG)
7. Berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Forum Jateng Gayeng (FJG)
8. Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik Forum Jateng Gayeng (FJG)
9. Berhak mengikuti segala bentuk kegiatan Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 4
Persyaratan Penerimaan Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota Forum Jateng Gayeng (FJG) adalah :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaForum Jateng Gayeng (FJG)
3. Memiliki Ahlak dan berkelkuan baik.
4. Mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) orang dari satu ORMAS/LSM tingkat Jawa Tengah.
Yang dapat diterima menjadi kader adalah :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaForum Jateng Gayeng (FJG)
serta peraturan organisasi yang berlaku.
3. Berstatus sebagai Pengurus ORMAS/LSM tingkat Jawa Tengah dengan Surat Mandat.
4. Mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) orang dari satu ORMAS/LSM tingkat Jawa Tengah.
Pasal 5
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan FJG berakhir apabila:
1. Meninggal
2. Atas permintaan sendiri.
3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat menjadi anggota Forum Jateng Gayeng (FJG)
4. Diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
5. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur didalam Peraturan Organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Forum Jateng Gayeng (FJG) untuk selanjutnya disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi Forum Jateng Gayeng (FJG)
Kongres terdiri dari :
1. Kongres biasa.
2. Kongres Khusus
3. Kongres Luar Biasa
Kongres biasa, Kongres Khusus, dan Kongres Luar Biasa dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pengurus Induk.
Pasal 7
Kewenangan Kongres adalah :
1. Mengatur dan menetapkan Tata Tertib Kongres.
2. Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Peraturan berdasarkan Musyawaroh Mufakat.
3. Menetapkan dan mensahkan peraturan Organisai
4. Memilih, menetapkan dan mengesahkan para calon ketua dan peserta Kongres.
5. Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban ketua Incamben.
6. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh kongres dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
7. Kongres Khsusus dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang sangat mendesak dan urgent.
8. Kongres Luar Biasa dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang amat sangat penting atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah dari anggota Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 7a.
Tentrang Kepengurusa Kogres terdirin dari :
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Induk.
4. Peserta.
5. Undangan
6. Peninjau
Pasal 8
Peserta Kongres terdiri dari :
Peserta Kongres Khsusus dan Kongres Luar Biasa terdiri dari:
1. Dewan Pengawas
2. Penasehat.
3. Dewan Pembina
4. Pengurus Induk.
5. Peserta
Pasal 9
Tata Tertib Kongres
1. Pimpinan Kongres dipilih dan ditetapkan oleh Panitia Kongres.
2. Susunan acara dan tata tertib Kongres disiapkan oleh Panitia Kongres dan disahkan oleh Pengurus Induk Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 10
Kuorum
1. Penyelenggaraan Kongres dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 50 % + 1 dari Daftar peserta Kongres.
2. Keputusan Kongres dianggap sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah peserta kongres +1 yang hadir dalam Kongres Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 11
Kongres Khusus dan Kongres Luar Biasa
Kongres Khsusus dan Kongres Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Kongres biasa.
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari para senior/ ketua ORMAS/LSM dan lembaga lain yang setingkat Propinsi Jawa Tengah.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Komponen yang ditetapkan oleh ketua terpilih dan atau Tim Fomatur dalam Kongres Forum Jateng Gayeng (FJG) Pasal 13
Pasal 14
Pengurus Pusat adalah :
1. Badan kepemimpinan tertinggi organisasi
2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima
3. Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum
4. Yang dapat menjadi Pengurus Pusat adalah anggota yang pernah menjadi Pengurus Daerah
Pasal 15
Pengurus Induk adalah:
1. Badan/instansi kepemimpinan ditingkat Jawa Tengah.
2. Masa jabatan Pengurus Induk adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
3. Pengurus Induk sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris dan Bendahara
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas adalah
1. Memberikan nasihat, pertimbangan,
2. Mengawasi jalannya Orgasisasi Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 17
Tugas dan wewenang Dewan Pembina
Tugas dan wewenang Dewan Pembina adalah :
1. Memberikan Pembinaan, nasihat, pertimbangan, saran dan bantuan kemudahan bagi Pengurus.
2. Mengawasi jalannya Organisasi Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 18
Tugas dan wewenang Pengurus Induk
Tugas dan wewenang Pengurus Induk adalah :
1. Menyiapkan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksananakan hasil Kongres
2. Pengurus Induk bertanggung jawab kepada keputusan Kongres.
3. Membantu mengembangkan SDM dan kinerja Para Anggota.
4. Melakukan koordinasi pengawasan dan mengevaluasi program Forum Jateng Gayeng (FJG),secara keseluruhan.
5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan Organisasi Forum Jateng Gayeng (FJG)
Pasal 19
Tugas dan wewenang Para Pengurus Forum Jateng Gayeng (FJG)
1. Menyiapkan program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk melaksanakan kegiatan Forum Jateng Gayeng (FJG)
2. Mensinergikan program dengan Pengurus yang ada di dalam Kepengurusan Forum Jateng Gayeng.
3. Membantu pengawasan dan mengevaluasi program Forum Jateng Gayeng.
BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 20
1. Apabila diperlukan dapat dibentuk lembaga-lembaga dengan tugas dan fungsi tertentu
2. Lembaga bertanggung jawab kepada pengurus Induk Forum Jateng Gayeng (FJG)
B A B VII
KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan
1. Iuran anggota dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali, yang besarnya diatur dalam perarturan Organisasi (PO) Forum Jateng Gayeng (FJG)
2. Donatur merupakan individu atau kelompok yang ingin ikut dalam perkembanganForum Jateng Gayeng FJG dan secara sukarela memberikan materi atau dana kepada Organisasi.
3. Sumbangan, hibah, atau bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling mengikat dan tanpa syarat.
4. Usaha - usaha yang dilakukan oleh organisasi dalam hal pengadaan dan sifatnya temporer guna melaksanakan suatu kegiatan yang lebih baik.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FJG dapat diputuskan di dalam Kongres atau Kongres Khusus yang diselenggarakan untuk menetapkan AD&ART yang baru.
2. Perubahan dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kongres khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta 50%+1 Peserta Kongres Khusus dan persetujuan Ketua Dewan Pembina.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui Kongres Khusus. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB X
PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada hari Jumat 25 April 20210 Pukul: 14:17
Hormat kami
Pengurus Forum Jateng Gayeng
Periode 2017-2023
Post a Comment