AD/ART FJG
ANGGARAN DASAR
FORUM JATENG GAYENG
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon
pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah
beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang
Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Kami bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi
dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan kami bersaksi
bahwasannya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi was sallam adalah
hamba dan Rasul-Nya.
Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu
wata’ala, maka para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat se-jateng bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan
membentuk organisasi kemasyarakatan Forum Jateng Gayeng
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Forum Jateng
Gayeng disingkat FJG
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
FJG berpusat di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Pasal 3
Waktu
FJG didirikan pada tanggal 19 Nopember 2017 sampai batas waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
FJG berasaskan Pancasila dan UUD 45
Pasal 5
FJG Forum komunikasi dan sebagai wadah induk organisasi ormas /
LSM dan para aktifis se- Jawa Tengah
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
FJG bertujuan mewadahi para mahasiswa/i, aktivis,
praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat untuk
saling tolong menolong dalam kebaikan dengan kontribusi di masyarakat sesuai bidang
ilmu dan profesi.
Pasal 7
FJG bersifat keilmuwan,sosial masyarakat, kenegarawanan,
kebudayaan, keterbukaan, kebebasan ilmiah, kemandirian, dan kekeluargaan.
Pasal 8
FJG berfungsi sebagai wadah komunikasi,
konsultasi dan kemitraan.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9
1. Menghimpun dan membina
warga Negara Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan FJG serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma FJG yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan
sesuai dengan asas dan tujuan FJG dalam berbagai bidang.
3. Menyelenggarakan
kegiatan peningkatan ekonomi, life skil, pendidikan dan pelatihan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan FJG terdiri dari:
1. Anggota FJG.
2. Kader FJG.
Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran
rumah tangga FJG.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FJG sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan FJG adalah 5
(lima) tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan FJG diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat .
3. Usaha-usaha yang
diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi FJG sepenuhnya berada di tangan
anggota dan diwujudkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) FJG.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau
penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi
dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau
penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi
harus melalui Munas Khusus yang disetujui lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan
Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) dan
persetujuan Dewan Pembina.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari
Anggaran Dasar.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan
oleh rapat anggota.
Ditetapkan di Semarang,
Pada hari Jumat, 12 Januari 2018
Pukul: 14:17
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM JATENG GAYENG
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang organisasi FJG sebagai berikut :

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FJG adalah para mahasiswa/i, aktivis,
praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat
warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan
organisasi.
Kader FJG adalah para mahasiswa/i, aktivis,
praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat warga
negara Republik Indonesia yang terlibat aktif dalam kegiatan FJG.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota FJG :
1. Berkewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
organisasi sosial umumnya.
2. Berkewajiban
memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3. Berkewajiban membayar
uang iuran.
4. Berhak untuk mengikuti
seluruh kegiatan FJG.
5. Berhak untuk
menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan FJG.
6. Berhak untuk memilih
dan dipilih sebagai pengurus organisasi
Setiap kader FJG :
1. berkewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
organisasi sosial umumnya.
2. Berkewajiban
memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3. Berhak mengikuti
segala bentuk kegiatan FJG
Pasal 4
Persyaratan Penerimaan Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
1. Warga negara Republik
Indonesia.
2. Menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3. Memiliki Ahlak dan
berkelkuan baik.
4. Mendaftarkan diri
secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota
FJG dan persetujuan pengurus wilayah.
Yang dapat diterima menjadi kader adalah :
1. warga negara Republik
Indonesia.
2. Menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3. Berstatus sebagai
mahasiswa atau pelajar
4. Mendaftarkan diri
secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota
FJG dan persetujuan pengurus wilayah.
Pasal 5
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan FJG berakhir apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan
sendiri.
3. Tidak lagi memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
4. Diberhentikan baik
secara terhormat maupun tidak terhormat.
5. Bentuk dan tata cara
pemberhentian akan diatur didalam peraturan organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional FJG, untuk selanjutnya disebut Munas, adalah
perwujudan kedaulatan tertinggi FJG. Munas terdiri dari :
1. Munas
2. Munas Khusus
3. Munas Luar Biasa
Munas, Munas Khusus, dan Munas Luar Biasa dipersiapkan dan
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 7
Kewenangan Munas adalah :
1. Mengatur dan
menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2. Menetapkan dan
mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
3. Menetapkan dan
mensahkan peraturan Organisai
4. Memilih, menetapkan
dan mensahkan Ketua Umum.
5. Menerima atau menolak
Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
6. Kewenangan lain yang
ditetapkan oleh Munas dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
7. Munas Khsusus
dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang sangat penting.
8. Munas Luar Biasa
dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang amat sangat penting atas
permintaan tertulis dari paling sedikit setengah dari Pengurus Wilayah.
Pasal 8
Peserta Munas terdiri dari :
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah
5. Anggota
6. Undangan
7. Peninjau
Peserta Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa terdiri dari:
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah
Pasal 9
Tata Tertib Musyawarah Nasional
1. Pimpinan Munas dipilih
oleh peserta Munas
2. Sebelum pimpinan Munas
terpilih, pimpinan sementara dipegang oleh Pengurus pusat.
3. Susunan acara dan tata
tertib Munas disiapkan oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Munas
Pasal 10
Kuorum
1. Penyelenggaraan Munas
dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri perwakilan Dewan Pengawas,
perwakilan Dewan Pembina, Pengurus Pusat, perwakilan pengurus wilayah dan
perwakilan anggota.
2. Keputusan Munas
dianggap sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah peserta Munas
yang hadir dan disetujui oleh Dewan Pembina yang hadir.
Pasal 11
Munas Khusus dan Munas Luar Biasa
Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama
dengan Munas.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari:
Dewan Pengawas : 1.
Drs. H. Heru Sudjatmoko, Msi.
2. Dr. Mashari, SH., M.Hum
3. Dr. Pujiono, SH., M.Hum
4. H. Pedro HD Wicaksono
5. Brigjenpol Pur. Suhardi, SH., Msik
Pasal 13
Dewan Pembina
Dewan Pembina :
1. Ir. Joko Wahyudi
2. H. Mastur Dahuri, SE., MH
3. Dr. H. Mahfud Ali, SH., M.Hum
4. Dr. Rahmad Dakwah, Msi
5. H. Lestariyono Loekito, SE
6. H. Rizali Ismail Ubet, SE., Msi
Pasal 14
Pengurus Pusat adalah :
1. Badan kepemimpinan
tertinggi organisasi
2. Masa jabatan Pengurus
Pusat adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan.
3. Pengurus pusat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara
Umum
4. Yang dapat menjadi
Pengurus Pusat adalah anggota yang pernah menjadi Pengurus Wilayah
Pasal 15
Pengurus Wilayah adalah:
1. Badan/instansi
kepemimpinan ditingkat wilayah
2. Wilayah terdiri dari
sekurang-kurangnya 1 kabupaten / kota
3. Masa jabatan Pengurus
Wilayah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
4. Pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas adalah
1. Memberikan nasihat,
pertimbangan, saran.
2. Mengawasi jalannya
organisasi.
Pasal 17
Tugas dan wewenang Dewan Pembina
Tugas dan wewenang Dewan Pembina adalah
1. Memberikan nasihat,
pertimbangan, saran dan bantuan kemudahan bagi semua pengurus.
2. Mengawasi jalannya
organisasi.
Pasal 18
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat adalah :
1. Menyiapkan program
jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksananakan hasil Munas
2. Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Munas
3. Membantu mengembangkan
kinerja Pengurus Wilayah.
4. Melakukan koordinasi
pengawasan dan mengevaluasi program FJG, baik pusat maupun wilayah
5. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Pengurus Wilayah
1. Menyiapkan
program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk melaksanakan kegiatan
ditingkat Wilayah
2. Mensinergikan program
wilayah dengan program Pengurus Pusat
3. Membantu pengawasan
dan mengevaluasi program wilayah
BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 20
1. Apabila diperlukan
dapat dibentuk lembaga-lembaga dengan tugas dan fungsi tertentu
2. Lembaga bertanggung
jawab kepada pengurus pusat
B A B VII
KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan
1. Iuran anggota
dilakukan 1 (satu) tahun sekali, yang besarnya diatur dalam perarturan
tersendiri.
2. Donatur merupakan
individu atau kelompok yang ingin ikut dalam perkembangan FJG dan secara
sukarela memberikan materi atau dana kepada organisasi.
3. Sumbangan, hibah, atau
bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling
mengikat.
4. Usaha - usaha yang
dilakukan oleh organisasi dalam hal pengadaan dan sifatnya temporer guna
melaksanakan suatu kegiatan.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FJG dapat diputuskan di dalam Munas
atau Munas Khusus yang diselenggarakan untuk itu.
2. Perubahan dan
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah
Nasional (Munas) khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari
jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) Khusus dan persetujuan Ketua Dewan
Pembina.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
akan diatur melalui Munas Khusus. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
BAB X
PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada hari Jumat 12 Januari 2018
Pukul: 14:17
ANGGARAN DASAR
FORUM JATENG GAYENG
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon
pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah
beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang
Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Kami bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi
dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan kami bersaksi
bahwasannya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi was sallam adalah
hamba dan Rasul-Nya.
Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu
wata’ala, maka para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat se-jateng bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan
membentuk organisasi kemasyarakatan Forum Jateng Gayeng
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Forum Jateng
Gayeng disingkat FJG
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
FJG berpusat di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Pasal 3
Waktu
FJG didirikan pada tanggal 19 Nopember 2017 sampai batas waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
FJG berasaskan Pancasila dan UUD 45
Pasal 5
FJG Forum komunikasi dan sebagai wadah induk organisasi ormas /
LSM dan para aktifis se- Jawa Tengah
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
FJG bertujuan mewadahi para mahasiswa/i, aktivis,
praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat untuk
saling tolong menolong dalam kebaikan dengan kontribusi di masyarakat sesuai bidang
ilmu dan profesi.
Pasal 7
FJG bersifat keilmuwan,sosial masyarakat, kenegarawanan,
kebudayaan, keterbukaan, kebebasan ilmiah, kemandirian, dan kekeluargaan.
Pasal 8
FJG berfungsi sebagai wadah komunikasi,
konsultasi dan kemitraan.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9
1. Menghimpun dan membina
warga Negara Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan FJG serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma FJG yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan
sesuai dengan asas dan tujuan FJG dalam berbagai bidang.
3. Menyelenggarakan
kegiatan peningkatan ekonomi, life skil, pendidikan dan pelatihan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan FJG terdiri dari:
1. Anggota FJG.
2. Kader FJG.
Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran
rumah tangga FJG.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FJG sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan FJG adalah 5
(lima) tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan FJG diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat .
3. Usaha-usaha yang
diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi FJG sepenuhnya berada di tangan
anggota dan diwujudkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) FJG.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau
penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi
dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau
penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi
harus melalui Munas Khusus yang disetujui lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan
Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) dan
persetujuan Dewan Pembina.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari
Anggaran Dasar.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan
oleh rapat anggota.
Ditetapkan di Semarang,
Pada hari Jumat, 12 Januari 2018
Pukul: 14:17
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM JATENG GAYENG
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang organisasi FJG sebagai berikut :

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FJG adalah para mahasiswa/i, aktivis,
praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat
warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan
organisasi.
Kader FJG adalah para mahasiswa/i, aktivis,
praktisi hukum, petani,
nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh
masyarakat warga
negara Republik Indonesia yang terlibat aktif dalam kegiatan FJG.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota FJG :
1. Berkewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
organisasi sosial umumnya.
2. Berkewajiban
memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3. Berkewajiban membayar
uang iuran.
4. Berhak untuk mengikuti
seluruh kegiatan FJG.
5. Berhak untuk
menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan FJG.
6. Berhak untuk memilih
dan dipilih sebagai pengurus organisasi
Setiap kader FJG :
1. berkewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
organisasi sosial umumnya.
2. Berkewajiban
memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3. Berhak mengikuti
segala bentuk kegiatan FJG
Pasal 4
Persyaratan Penerimaan Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
1. Warga negara Republik
Indonesia.
2. Menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3. Memiliki Ahlak dan
berkelkuan baik.
4. Mendaftarkan diri
secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota
FJG dan persetujuan pengurus wilayah.
Yang dapat diterima menjadi kader adalah :
1. warga negara Republik
Indonesia.
2. Menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3. Berstatus sebagai
mahasiswa atau pelajar
4. Mendaftarkan diri
secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota
FJG dan persetujuan pengurus wilayah.
Pasal 5
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan FJG berakhir apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan
sendiri.
3. Tidak lagi memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
4. Diberhentikan baik
secara terhormat maupun tidak terhormat.
5. Bentuk dan tata cara
pemberhentian akan diatur didalam peraturan organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional FJG, untuk selanjutnya disebut Munas, adalah
perwujudan kedaulatan tertinggi FJG. Munas terdiri dari :
1. Munas
2. Munas Khusus
3. Munas Luar Biasa
Munas, Munas Khusus, dan Munas Luar Biasa dipersiapkan dan
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 7
Kewenangan Munas adalah :
1. Mengatur dan
menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2. Menetapkan dan
mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
3. Menetapkan dan
mensahkan peraturan Organisai
4. Memilih, menetapkan
dan mensahkan Ketua Umum.
5. Menerima atau menolak
Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
6. Kewenangan lain yang
ditetapkan oleh Munas dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
7. Munas Khsusus
dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang sangat penting.
8. Munas Luar Biasa
dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang amat sangat penting atas
permintaan tertulis dari paling sedikit setengah dari Pengurus Wilayah.
Pasal 8
Peserta Munas terdiri dari :
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah
5. Anggota
6. Undangan
7. Peninjau
Peserta Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa terdiri dari:
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pembina
3. Pengurus Pusat
4. Pengurus Wilayah
Pasal 9
Tata Tertib Musyawarah Nasional
1. Pimpinan Munas dipilih
oleh peserta Munas
2. Sebelum pimpinan Munas
terpilih, pimpinan sementara dipegang oleh Pengurus pusat.
3. Susunan acara dan tata
tertib Munas disiapkan oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Munas
Pasal 10
Kuorum
1. Penyelenggaraan Munas
dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri perwakilan Dewan Pengawas,
perwakilan Dewan Pembina, Pengurus Pusat, perwakilan pengurus wilayah dan
perwakilan anggota.
2. Keputusan Munas
dianggap sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah peserta Munas
yang hadir dan disetujui oleh Dewan Pembina yang hadir.
Pasal 11
Munas Khusus dan Munas Luar Biasa
Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama
dengan Munas.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari:
Dewan Pengawas : 1.
Drs. H. Heru Sudjatmoko, Msi.
2. Dr. Mashari, SH., M.Hum
3. Dr. Pujiono, SH., M.Hum
4. H. Pedro HD Wicaksono
5. Brigjenpol Pur. Suhardi, SH., Msik
Pasal 13
Dewan Pembina
Dewan Pembina :
1. Ir. Joko Wahyudi
2. H. Mastur Dahuri, SE., MH
3. Dr. H. Mahfud Ali, SH., M.Hum
4. Dr. Rahmad Dakwah, Msi
5. H. Lestariyono Loekito, SE
6. H. Rizali Ismail Ubet, SE., Msi
Pasal 14
Pengurus Pusat adalah :
1. Badan kepemimpinan
tertinggi organisasi
2. Masa jabatan Pengurus
Pusat adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan.
3. Pengurus pusat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara
Umum
4. Yang dapat menjadi
Pengurus Pusat adalah anggota yang pernah menjadi Pengurus Wilayah
Pasal 15
Pengurus Wilayah adalah:
1. Badan/instansi
kepemimpinan ditingkat wilayah
2. Wilayah terdiri dari
sekurang-kurangnya 1 kabupaten / kota
3. Masa jabatan Pengurus
Wilayah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
4. Pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas adalah
1. Memberikan nasihat,
pertimbangan, saran.
2. Mengawasi jalannya
organisasi.
Pasal 17
Tugas dan wewenang Dewan Pembina
Tugas dan wewenang Dewan Pembina adalah
1. Memberikan nasihat,
pertimbangan, saran dan bantuan kemudahan bagi semua pengurus.
2. Mengawasi jalannya
organisasi.
Pasal 18
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat adalah :
1. Menyiapkan program
jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksananakan hasil Munas
2. Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Munas
3. Membantu mengembangkan
kinerja Pengurus Wilayah.
4. Melakukan koordinasi
pengawasan dan mengevaluasi program FJG, baik pusat maupun wilayah
5. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Pengurus Wilayah
1. Menyiapkan
program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk melaksanakan kegiatan
ditingkat Wilayah
2. Mensinergikan program
wilayah dengan program Pengurus Pusat
3. Membantu pengawasan
dan mengevaluasi program wilayah
BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 20
1. Apabila diperlukan
dapat dibentuk lembaga-lembaga dengan tugas dan fungsi tertentu
2. Lembaga bertanggung
jawab kepada pengurus pusat
B A B VII
KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan
1. Iuran anggota
dilakukan 1 (satu) tahun sekali, yang besarnya diatur dalam perarturan
tersendiri.
2. Donatur merupakan
individu atau kelompok yang ingin ikut dalam perkembangan FJG dan secara
sukarela memberikan materi atau dana kepada organisasi.
3. Sumbangan, hibah, atau
bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling
mengikat.
4. Usaha - usaha yang
dilakukan oleh organisasi dalam hal pengadaan dan sifatnya temporer guna
melaksanakan suatu kegiatan.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FJG dapat diputuskan di dalam Munas
atau Munas Khusus yang diselenggarakan untuk itu.
2. Perubahan dan
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah
Nasional (Munas) khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari
jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) Khusus dan persetujuan Ketua Dewan
Pembina.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
akan diatur melalui Munas Khusus. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
BAB X
PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada hari Jumat 12 Januari 2018
Pukul: 14:17
![]() |
|
Post a Comment