News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

AD/ART FJG

AD/ART FJG


 
ANGGARAN DASAR
FORUM JATENG GAYENG
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Kami bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan kami bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi was sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu wata’ala, maka para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani, nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh masyarakat se-jateng bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan membentuk organisasi kemasyarakatan Forum Jateng Gayeng
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama  Forum Jateng Gayeng disingkat FJG
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
FJG berpusat di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Pasal 3
Waktu
FJG didirikan pada tanggal 19 Nopember 2017 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
FJG berasaskan Pancasila dan UUD 45
Pasal 5
FJG Forum komunikasi dan sebagai wadah induk organisasi ormas / LSM dan para aktifis se- Jawa Tengah


BAB III
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
FJG bertujuan mewadahi para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani, nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh masyarakat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dengan kontribusi di masyarakat sesuai bidang ilmu dan profesi.
Pasal 7
FJG bersifat keilmuwan,sosial masyarakat, kenegarawanan, kebudayaan, keterbukaan, kebebasan ilmiah, kemandirian, dan kekeluargaan.
Pasal 8
FJG berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan kemitraan.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9 
1.     Menghimpun dan membina warga Negara Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan FJG serta peraturan perundang-undangan dan paradigma FJG yang berlaku.
2.     Melaksanakan kegiatan sesuai dengan asas dan tujuan FJG dalam berbagai bidang.
3.     Menyelenggarakan kegiatan peningkatan ekonomi, life skil, pendidikan dan pelatihan.
  
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan FJG terdiri dari:
1.     Anggota FJG.
2.     Kader FJG.
Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga FJG.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FJG sebagai berikut:
1.     Dewan Pengawas
2.     Dewan Pembina
3.     Pengurus Pusat
4.     Pengurus Wilayah
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan FJG adalah 5 (lima) tahun.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan FJG diperoleh dari:
1.     Iuran anggota.
2.     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.     Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi FJG  sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) FJG.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
1.     Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.     Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui Munas Khusus yang disetujui lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) dan persetujuan Dewan Pembina.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
Ditetapkan di Semarang,
Pada hari Jumat, 12  Januari 2018
Pukul: 14:17

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM JATENG GAYENG
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang organisasi FJG sebagai berikut :



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FJG adalah para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani, nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh masyarakat warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi.
Kader FJG adalah para mahasiswa/i, aktivis, praktisi hukum, petani, nelayan, pekerja, politikus, pengusaha dan penggiat sosial masyarakat / tokoh masyarakat warga negara Republik Indonesia yang terlibat aktif dalam kegiatan FJG.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota FJG :
1.     Berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
2.     Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3.     Berkewajiban membayar uang iuran.
4.     Berhak untuk mengikuti seluruh kegiatan FJG.
5.     Berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan FJG.
6.     Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi
Setiap kader FJG :
1.     berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
2.     Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3.     Berhak mengikuti segala bentuk kegiatan FJG


Pasal 4
Persyaratan Penerimaan Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
1.     Warga negara Republik Indonesia.
2.     Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3.     Memiliki Ahlak dan berkelkuan baik.
4.     Mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota FJG dan persetujuan pengurus wilayah.
Yang dapat diterima menjadi kader adalah :
1.     warga negara Republik Indonesia.
2.     Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3.     Berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar
4.     Mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 (satu) anggota FJG dan persetujuan pengurus wilayah.
Pasal 5
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan FJG berakhir apabila:
1.     Meninggal dunia.
2.     Atas permintaan sendiri.
3.     Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
4.     Diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
5.     Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur didalam peraturan organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional FJG, untuk selanjutnya disebut Munas, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi FJG. Munas terdiri dari :
1.     Munas
2.     Munas Khusus
3.     Munas Luar Biasa
Munas, Munas Khusus, dan Munas Luar Biasa dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 7
Kewenangan Munas adalah :
1.     Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2.     Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
3.     Menetapkan dan mensahkan peraturan Organisai
4.     Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum.
5.     Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
6.     Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Munas dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
7.     Munas Khsusus dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang sangat penting.
8.     Munas Luar Biasa dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang amat sangat penting atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah dari Pengurus Wilayah.
Pasal 8
Peserta Munas terdiri dari :
1.     Dewan Pengawas
2.     Dewan Pembina
3.     Pengurus Pusat
4.     Pengurus Wilayah
5.     Anggota
6.     Undangan
7.     Peninjau
Peserta Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa terdiri dari:
1.     Dewan Pengawas
2.     Dewan Pembina
3.     Pengurus Pusat
4.     Pengurus Wilayah
Pasal 9
Tata Tertib Musyawarah Nasional
1.     Pimpinan Munas dipilih oleh peserta Munas
2.     Sebelum pimpinan Munas terpilih, pimpinan sementara dipegang oleh Pengurus pusat.
3.     Susunan acara dan tata tertib Munas disiapkan oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Munas
Pasal 10
Kuorum
1.     Penyelenggaraan Munas dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri perwakilan Dewan Pengawas, perwakilan Dewan Pembina, Pengurus Pusat, perwakilan pengurus wilayah dan perwakilan anggota.
2.     Keputusan Munas dianggap sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah peserta Munas yang hadir dan disetujui oleh Dewan Pembina yang hadir.
Pasal 11
Munas Khusus dan Munas Luar Biasa
Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Munas.





BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari:
Dewan Pengawas                 : 1. Drs. H. Heru Sudjatmoko, Msi.
                                                  2. Dr. Mashari, SH., M.Hum
                                                  3. Dr. Pujiono, SH., M.Hum
                                                  4. H. Pedro HD Wicaksono
                                                  5. Brigjenpol Pur. Suhardi, SH., Msik
Pasal 13
Dewan Pembina
Dewan Pembina                    : 1. Ir. Joko Wahyudi
                                                  2. H. Mastur Dahuri, SE., MH
                                                  3. Dr. H. Mahfud Ali, SH., M.Hum
                                                  4. Dr. Rahmad Dakwah, Msi
                                                  5. H. Lestariyono Loekito, SE
                                                  6. H. Rizali Ismail Ubet, SE., Msi
Pasal 14
Pengurus Pusat adalah :
1.     Badan kepemimpinan tertinggi organisasi
2.     Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan.
3.     Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum
4.     Yang dapat menjadi Pengurus Pusat adalah anggota yang pernah menjadi Pengurus Wilayah
Pasal 15
Pengurus Wilayah adalah:
1.     Badan/instansi kepemimpinan ditingkat wilayah
2.     Wilayah terdiri dari sekurang-kurangnya 1 kabupaten / kota
3.     Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
4.     Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas adalah
1.     Memberikan nasihat, pertimbangan, saran.
2.     Mengawasi jalannya organisasi.

Pasal 17
Tugas dan wewenang Dewan Pembina
Tugas dan wewenang Dewan Pembina adalah
1.     Memberikan nasihat, pertimbangan, saran dan bantuan kemudahan bagi semua pengurus.
2.     Mengawasi jalannya organisasi.
Pasal 18
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat adalah :
1.     Menyiapkan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksananakan hasil Munas
2.     Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas
3.     Membantu mengembangkan kinerja Pengurus Wilayah.
4.     Melakukan koordinasi pengawasan dan mengevaluasi program FJG, baik pusat maupun wilayah
5.     Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Pengurus Wilayah
1.      Menyiapkan program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk melaksanakan kegiatan ditingkat Wilayah
2.     Mensinergikan program wilayah dengan program Pengurus Pusat
3.     Membantu pengawasan dan mengevaluasi program wilayah
BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 20 
1.     Apabila diperlukan dapat dibentuk lembaga-lembaga dengan tugas dan fungsi tertentu
2.     Lembaga bertanggung jawab kepada pengurus pusat
B A B VII
KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan
1.     Iuran anggota dilakukan 1 (satu) tahun sekali, yang besarnya diatur dalam perarturan tersendiri.
2.     Donatur merupakan individu atau kelompok yang ingin ikut dalam perkembangan FJG dan secara sukarela memberikan materi atau dana kepada organisasi.
3.     Sumbangan, hibah, atau bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling mengikat.
4.     Usaha - usaha yang dilakukan oleh organisasi dalam hal pengadaan dan sifatnya temporer guna melaksanakan suatu kegiatan.



BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 22
1.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FJG dapat diputuskan di dalam Munas atau Munas Khusus yang diselenggarakan untuk itu.
2.     Perubahan dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional (Munas) khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) Khusus dan persetujuan Ketua Dewan Pembina.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui Munas Khusus. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB X
PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 
 
Ditetapkan di Semarang
Pada hari Jumat 12 Januari 2018
Pukul: 14:17

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment