CARA UNTUK MENDAPATKAN HIBAH/BANSOS.
TETANG HIBAH & BANSOS.
Semarang, sesuwai dengane Permendagri no 123 tahun 2018.
Seperti Nara sumber yang pernah kami sampaikan di beberapa tempat yang terakhir di sampaikan di Aula cendrawasih Kantar Kesbangpol Jawa tengah:
Sesuwai dengan Permendagri 23 Tahun 2018 Tentang bansos dan hibah.
Maka setiap lembaga seperti: Perkumpulan, Yayasan, Lembaga Pendidikan, Masjid, Mushola, Gereja, Kenteng,Vihara, TPQ, Madin, Majelis Taklim, Paguyuban, Persatuan dll harus berbadan hukum Kemenkumham RI.
Maka lewat pencerahan ini bagi masyarakat dan Klompok masyarakat seyogyanya membuat lembaga di tempat atau kampung masing- masing dengan di legalkan supaya dapat mengakses APBD/ APBN supaya lembaga dan kampung Saudara bisa maju dan dapat berperan kepada publik dan masyarakat.
Sarat untuk memperoleh SK KEMENKUMHAM di antara nya;
1. Nama lembaga
2. Minimal 4 pengurus terdiri dari Pengawas, Ketua, Sekertaris, ini Bendahara.
3. Surat domisili lembaga.
4. NPWP lembaga.
5. NPWP pengurus lembaga.
5. Akte notaris.
6. Rekening bank atas nama Lembaga.
7. Kantor/ Sekretariat.
8. Ijin dari dinas terkait conto:
Lemplbaga pendidikan umum dari Disdik/kemendik.
Lembaga pendidikan keagamaan dari Kemenag.
Ormas dari Kemendagri dll.
Monggo berjuang untuk mewujudkan sebagai lembaga mitra kerjasama dengan pemerintah dan swasta secara legal formal.
Yg kurang jelas bisa japri
Ara: 081325400211.
Terima jasa pembuatan badan hukum Kemenkumham:
Lembaga, Perkumpulan, CV, Yayasan, PT.
Semoga manfaat, Alfatihah... Amin
Achmad Robani Albar, SH,MH.
Ketua Forum Jateng Gayeng.
Terimakasih tapi Kesbangpolkab tangerang minta harus ada web.
ReplyDeleteBuat web saja pak, kalau mau di bantu kami bisa buatkan web profesional dan terhubung dengan aplikasi mobile di play store
ReplyDeleteIkuti aja biar dapat dana hibah biar manfaat untuk masyarakat... Amin
ReplyDelete