KLINIK HUKUM LPBH NU JATENG. TTG LEASING
KLINIK HUKUM LPBH NU JATENG.DEBT COLLECTOR NARIK KENDARA'AN TANPA PUTUSAN PENGADILAN DI ANCAM HUKUMAN 9 THN.
Pertahan kan hak milik anda kendaraan yg masih dalam proses mengangsur:
*Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 18/PUU-XVII/2019, Tanggal 06 Januari 2020, bunyinputusan
Debt Collector dan Leasing tidak bisa narik jaminan fiducia tanpa putusan pengadilan negeri setempat, dengan ancaman 3 Pasal berlapis, putusan MK ini Final dan mengikat*
*MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.*
*MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.*
*MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.*
*Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan Eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.*
*Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan*
*MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.*
*Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.*
*Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.*
*Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.*
(By Ara, LBPH NU Jateng)
Bentuk wan prestasi itu apa aja bos?
ReplyDelete