"DARURAT KESEHATAN MASYARAKAT, PSBB"
PSBB: Pembatasan Sosial Bersekala BesarForum Jateng Gayeng.online
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Menghadapi wabah Covid-19 ini, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasinya, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Sumber FB Joko Widodo
(By: Al-Faqir Ara)
Post a Comment