News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"P. K. P. ADA DIMANA2".

"P. K. P. ADA DIMANA2".

"P. K. P. ADA DIMANA2"
APA DAN BAGAMANA KITA ?

PKP/ PUNGLI, KORUPSI & PENCUCIAN UANG.

Apa itu Pungli....
Apa itu Korupsi...
Apa itu Pencucian uang...

Akan kami caba kumpas singkat ttg tiga hal tersebut di atas supaya masyarakat mengetahui nya:

1. PUNGLI adalah Pungutan liar.
adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri/ASN atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya meminta, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Di Atut dalam KUHP Pasal 423 dan juga (Pasal 12 e UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi)
Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

2. KORUPSI adalah uang negara yang di ambil, di mencuri, memanipulasi dg tipu mulihat nya untuk :
Memperkaya diri dan kelompoknya.
Merugikan negara
Menyalah gunakan Jabatan nya.
Sehingga mengakibatkan uang negara di salahdunskan yg tidak sebagaimana mestinya sesuwai dengan UU NO 31 tahun 1999 dan di ubah no 20 THN 2021 ttg tindak pidana Kurupsi.

3. PENCUCIAN UANG:
Pencucian unang adalah harta benda yg di dapat dari tindak pidana kejahatan yang di sumirkan kepemilikan nya kepada orang lain dan atau lembaga dan Klompok lainya dengan maksut dan tujuan supaya menghilangkan sumber harta yang di peloleh nya sesuwsi UU No 8 Thn 2010 terang pencegahan dan tindak Pindana Pencucian Unang.

Penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh pimpinan adalah beberapa faktor penyebab praktik pungli, Kurupsi dan Pencucian uang dan lemah nya iman seseorang.
Selain itu faktor kultural institusi yang terbentuk di suatu lembaga, yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar, Kurupsi, Pencucian uang.
Yg dapat menyebabkan pungutan dan PMH perbuatan melawan hukum sebagai hal biasa dan di agap wajar.

#Masyarakat dapat berperan dan di lindungi undang No 17 THN 2013 di rubah no 16 tahun 2017 ttg ormas/LSM.

#Dan juga publik punyak hak seluas2 nya yg di atur dalam UU no 14 THN 2008 ttg keterbukaan informasi pubik dll.

#Amanat Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
bahwa komponen standar pelayanan salah satunya harus jelas dasar hukum dan biaya dan tarif, masyarakat sebagai pengguna layanan berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait dasar hukum ketika adanya biaya yang dibebankan kepada mereka atas layanan publik.

Apabila tarif yang dibebankan, tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hal tersebut berpotensi sebagai maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan umum/publik.

Kami dari Pengurus LPBH NU Jateng sengaja kami paparkan singkat buat masyarakat tau tentang Perbuatan Melawan Hukum: PUNGLI, KORUPSI dan PENCUCIAN UANG.
Juga peran MASYARAT yg di lindungi oleh UU yg berlaku di Indonesia.
Semoga ada manfaat nya.
Alfatihah... Amin

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
LPBH NU Jateng
         Ttd
(Achmad Robani Albar)
             Ketua.


Achmad Robani Albar & Mualif Nasution.
Ketua dan Sekretari LPBHNU Jateng.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment