News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PENOLAK JENAZAH PMH DAPAT DI PIDANA

PENOLAK JENAZAH PMH DAPAT DI PIDANA


Forum Jateng Gayeng Peduli Covid 19.


Forum Jateng Gayeng.online
Semarang 10/4/20 Kita di hebohkan oleh berita penolakan pemakaman sdri kita yg PDP COVID 19 yang Akir nya dalam perjuangan nya menjalan kan tugas mulia yaitu sebagai perawat di RS Karyadi Kata Semarang meninggal dunia dan oleh keluarga nya akan di makamkan di dekat makam Ayah nya di Disa suwakul ,Ungaran, Kabupaten Semarang di tolak oleh oknum warga nya.

Dengan kejadisn ini kami Achmad Robani Albar dari Ketua LPBH NU Jawatengah memohon kepada penegak hukum untuk memproses hukum yang berlaku di Indonesia ini, Karana di duga ada PMH oleh oknum yg menolak nya.
Maka dari itu LPBH NU Jateng siap mendampingi Keluarga Almarhum atau PPNI untuk melakukan upaya hukum secara GRATIS sebagai wujud kepedulian kami dari warga NU dan Advokat Nahdiyin Jawa tengah.

Sebaiknya hindari cara pikir "balas dendam". Kedepankan berpikir jernih dan rasional. Hal hal spt ini seharusnya diselesaikan lewat jalur semestinya. Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tanggal 29 Maret 2020.
Tentang Pembetukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten/kota, Ketua Gugus Tugas Bupati,
Wakil I Dandim,
Wakil 2 Kalpolres.
Ke depan hal2 spt itu dilaporkan ke gugus tugas.

Hukuman Yang Layak Buat Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di SEWAKUL
Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana.

"Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 1.800."

Dan penyidik juga bisa menjerat memakai UU ITE yaitu pasal berita bohong yang ancamannya 6 tahun penjara. Kenapa berita bohong: karena pelaku yang diduga Ketua RT ini jika mengungah berita memprovokasi warganya bisa melalui group whatsapp atau FB dll.

 Sehingga dengan kabar bohong ke warganya membuat onar dan gaduh masyarakat,ini bisa di Juntokan dengan UU No. 1 Tahun 1946. Jadi pelaku ini harus di hukum berat yaitu sesuai asas hukum pidana dalam teori pemidanaan "concurus realis".

Perbuatan nya sangat bertentangan dengan Pancasila yaitu sila ke 2 dan sila ke 5 dapat diduga melanggar prikemanusiaan dan prikeadilan, sebagai pandasi NKRI.

Saya yaqin dan percaya Gugus tugas profesional dalam menangani perkara yang telah membuat gaduh masyarakat dan menciderai rasa kemanusian " PENOLAKAN PEMAKAMAN JENAZAH KORBAN COVID-19 DAPAT DI JERAT HUKUM".

(By; Al-Faqir Ara & Taufiq H)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

2 comments