"MENGUNGGAH KEBANGKITAN PKI DAPAT DI PIDANA"
Semarang, 28-5-2020.
Achmad Robani Albar. Ketua LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) Jawa Tengah bersuara terkait marak nya tentang unggahan berita PKI di medsos.
Mendorong dan mendukung penegak hukum untuk ambil tindakan yang tegas terkait;
1. Barang siapa bila mana ada yang mengunggah di medsos melanggar Pasal 11 UU ITE Terkait penyebaran berita yg membuat permusuhan.
2. Barang siapa yang mengatakan PKI Bangkit. Harus di tangkap. Di mintai keterangan sebagai saksi untuk menunjukan dimana keberadaan PKI dan siapa orang- orang nya.
3. Barang siapa yang membakar bendera PKI harus di tangkap. Di mintai keterangan sebagai saksi dari mana bendera di dapat.
Barang siapa yang tidak bisa membuktikan atas keteranganya maka dapat di jerat pidana,
Sesuwai dengan UU nomer 27 tahun 1999 tentang kejahatan keamanan negara,
Kusus nya dalam pasal 107a tentang penyebaran ajaran Marxisme dalam segala bentuk dengan ancaman 12 tahun Penjara.
Demikian di tegaskan oleh;
Achmad Robani Albar, SH, MH.
Ketua LPBH NU Jawa tengah.
(By; Al-Faqir Ara)
Post a Comment