GJL Dorong Produk Hukum Berpihak Pada Masyarakat

Perlunya Pembuatan Produk Hukum UU,Perda, Perbup Berpihak Masyarakat LSM GJL Audensi Di DPRD Pati
Pati,
LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) gelar audiensi dengan DPRD Kab. Pati.
Kamis,(25/6 2020).pukul 13.00 s.d 14.30 Wib di ruang sidang Paripurna DPRD.
Audiensi ini mengusung tema perlunya pembuatan produk hukum ( UU, Perda ataupun Perbup ) yang berpihak kepada masyarakat yang mengatur tentang pemerataan tanah oleh petani.
"Melihat kondisi tanah di Pati yang pada umumnya bidang tanahnya miring. Sehingga Tanah jadi kurang produktif.
Ucap Riyanta, S.H Ketum Gjl dalam membuka audiensi tersebut.
Sementara Sumadi aktifis GJL dari Pati kidul memaparkan bahwa, pemerataan tanah pertanian tujuanya untuk meningkatkan produktifitas tanah pertanian agar bisa di tanami dan bisa meningkatkan kesejahteraan petani. Namun banyak halangan dari petugas. Untuk itu kami meminta dibuatkan regulasi yg jelas ( Perda arau Perbup ), juga perlu masuknya korporasi/industri sehingga dapat menyerap tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja untuk menurunkan angka pengangguran meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati pada umumnya.
Jelasnya
Disambung Ali Yusron GJL Pucakwangi " Maksud kedatangan kami sangat simpel yaitu untuk bisa melindungi kami dalam menata lingkungan yaitu pemerataan tanah yg di gunakan untuk pertanian dengan Undang undang atau regulasi yg jelas.
Audiensi yang dihadiri oleh sekitar100 orang ini disambut baik oleh Ketua DPRD kabupaten Pati (Ali Badrudin) dan akan kami perjuangkan aspirasi rakyat ini, karena kami dipilih oleh rakyat maka sudah menjadi tugas kami memperjuangkan kepentingan rakyat.
Aspirasi yg di usung oleh GJL sudah kami tangkap. Intinya meminta di buatkan produk hukum untuk melindungi masyarakat dalam meratakan tanahnya sehingga tidak di bayangi rasa takut. Produk hukum nantinya akan kami kaji sehingga tidak bertabrakan dengan produk hukum atau peraturan lainya dan kajian nantinya akan melibatkan akademisi, Pemerintah, dan Tokoh masyarakat. Imbuhnya.
Kabag Hukum Setda Pati , Siti Zubaedi memberikan tanggapan bahwa,
Terkait produk hukum nantinya kami harus berkordinasi dengan Pemprof Jateng,
Dalam pembuatan produk hukum secara tehnis akan kami bicarakan lebih lanjut dengan pihak pihak terkait .
Undang undang Minerba sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi dan bukan kewenangan pemerintah daerah seperti sebelum tahun 2012, namun masih ada peluang selama produk hukum tidak bertentangan dengan peraturan lainya.
Pungkasnya
Hadir pula Ketua Komisi A ( Dicko Bambang Susilo ) dan Siti Maudluah ( Ket Komisi B ) dengan tanggapan yang senada dengan Ali Badrudin, SE ( Ketua DPRD Pati ) .
Post a Comment