News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LEGAL & REGULASI ZAKAT

LEGAL & REGULASI ZAKAT




LEGALITAS & REGULASI ZAKAT.

Semarang 16 Juni 2020.
Inti kupasan singkat tentang 
Legalitas & Regulasi tentang zakat, infoq dan sodokoh dan danavsosial keagamaan lainya.
# Sesuwai dengan UU NO 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
# Peraturan Pemerintah no 14 thn 2014 Tetang pengelolaan zakat.
# intruksi presiden no 3 THN 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

Bahwa atas dasar undang- undang dan peraturan tersebut pamerintah membentuk lembaga non departemen alias mandiri yaitu BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional, di semua tingkatan sampai ke Lbg negara dan lembaga swasta.
Untuk tingkat nasional nama nya
BAZNAS RI,  BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab./Kota, untuk lembaga zakat yg didirikan oleh masyarakat diberi nama conto LAZISNU, LAZISMU dll.
Sedangkan untuk melegalkan ya harus Sampai berbadan hukum Kemenkumham RI.
Sedangkan untuk melegalkan di Mushlola, Masjid di lembaga keagamaan Islam lainya Cukup mendafarkan kepengurusan nya dengan Nama UPZ (unit Pengelolaan zakat) dengan minimal 4 pengurus terdiri dari; penasehat 1 satu orang,
Pengurus min 3 orang terdiri dari Ketua, Sektaris, Bendahara.
Semua regulasi di atur di dalam nya termasuk penerima zakat dan pemberi zakat dan sangsi pidana bagi yg melanggar aturan atau melanggar hukum terkait pengelolaan nya.
Penerima zakat ada 8 Ansab terdiri; Faqir, Miskin, Amil, Gorim, Sabil, Ibnu Sabil, fisabilillah.
Sedangkan pemberi semua muslim yg sudah memenuhi sarat mengeluarkan wajib zakat.
Sedangkan sangsi pidana nya sesuwai dengan BAB VII pasal 37. #Setiap orang dilarang memiliki, mengalihkan, menjual, menghibakan, dan atau menghilangkan dana zakat, infaq, shodakoh dan dana sosial keagamaan lainya.
#Setiap orang dengan sengaja dilarang melakukan pengumpulan, pembagian, pendistribusian dll dana dari zakat yang tidak memiliki ijiin/ terdaftar seswai aturan yg berlaku.
Dengan ancaman 1 thn penjara dan denda  Rp.500.000.000 (Lima ratus Juta rp) bagi pengurus pusat dan tingkat Provinsi.
Dan di ancam 1 tahun  penjara dan denda Rp.50.000.000'-(Lima puluh juta) bagi pengurus tingkat Kab/Kota dan UPZ. 

Saran kami
Untuk mendapatkan legalitas Monggo sdr2 untuk mendaftarkan mushola, Masjid dan di kampung2 untuk membentuk pengurus UPZ dan di daftarkan di BAZNAS Kab./ Kota setempat.
Lebih jelas hubungi BAZNAS setempat.
Semoga manfa'at

Pemateri;
H. Moh. Zain Yusup
BAZNAS Prov.Jateng.

(By Al faqir Ara)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment