22 THN POLEMIK WARGA VS GBI SUDAH SELESAI
22 TAHUN POLEMIK ANTARA WARGA MALANGSARI DAN GBI TLOGOSARI AKHIRNYA SELESAI JUGA
Semarang 17 -09 -2020.Semarang Hebat, Hiruk pikuknya perjalanan pembangunan Gereja GBI Di JL. Malangsari Kota Semarang lebih dari 20 tahun yang berbekal IMB thn 1998 dan mendapat penolakan dari masyarakat karena masyarakat merasa ditipu pembubuhan tanda tangan dukungan surat ijin dan sampai tahun 2020 ini Akhirnya berakir dengan kesepakatan oleh para pihak di antaranya:
1. Bahwa pihak kedua menyatakan bersedia untuk hidup berdampingan dan menyatakan permasalah bukan mengenai penolakan pendirian gereja namun terkait dengan prosedur penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB).
2. Bahwa pemerintah Kota Semarang bersedia memberikan ijin mendirikan bangunan bagi geraja Baptis Indonesia Tlogosari dalam hal telah dipenuhi syarat dan prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3. Bahwa pihak pertama bersedia membangun gereja Baptis Indonesia Tlogosari setelah pemerintah kota Semarang menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang baru dan sudah terpasang.
4. Bahwa para pihak bersepakat tidak ada stigmatisasi atau pernyataan mengenai intoleran.
Inilah kesepakan yang dicapai bersama walau tentu tidak bisa memuaskan para pihak namun sebagai solusi penyelesaian yang telah disepakati bersama untuk pegangan para pihak.
ini semua tak terlepas peran LBH Semarang yang mengadukan kasus ini ke komnas ham dan akirnya Komnas ham turun gunung untuk melakukan mediasi di Gedung Ihsan lt 8 Balai Kota Semarang yang dihadiri oleh Wali kota Semarang Bapak Hendi Hendrar Prihadi.
Dalam pengantar pidatonya meminta para pihak mengedepankan niat baik jangan ada yg adigang adigung dan saling menghormati.
Hadir semua pihak yang terkait yaitu;
Komnas Ham RI.
Forkompinda Kota Semarang.
LBH Semarang.
LPBH NU Jateng.
Kesbangpol Kota Semarang.
Para pihak dan rekan- rekan..
Hadir pula Kasatpol PP.
Kemenag Kota Semarang.
FKUB Kota Semarang.
Alhamdulillah pada hari ini Kamis 17-9-2020 terjadi titik temu permasalahan mengenai polemik Pembangunan gereja di jl Malangsari Semarang dengan kesepakatan bersama.
Semoga baik semuanya...Alfatihah...Amin.
"Kasus ini sama sekali tidak ada unsur intoleran dan saya memastikan itu karena Sdr Nur Azis adalah Aktivis NU. Mana mungkin orang NU intoleran?" ungkap ketua LPBH NU JATENG (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) Bapak Ahmad Robbani Albar, MH.
Kasus ini murni pidana umum. Dugaan awalnya masyarakat merasa tertipu dengan terbitnya IMB yang diduga mengandung unsur rekayasa tanda tangan warga pada tahun 1998 yang lalu.
Alhamdulillah pihah penolak dan pihak GBI telah terjadi kesepakan lewat jalan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas Ham RI lewat komisioner Bapak Beka dkk.
(By Tyo & Ara)
Post a Comment