News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2021, Indonesia Bisa Menikmati Layanan 5G, Simak Operatornya!

2021, Indonesia Bisa Menikmati Layanan 5G, Simak Operatornya!

 

2021, Indonesia Bisa Menikmati Layanan 5G, Simak Operatornya!

Minggu, 20/12/2020 19:00 WIB
facebook sharing button 3
twitter sharing button
whatsapp sharing button
email sharing button
Kementerian Kominfo Tunda Pencabutan Izin First Media (foto: detik.com)

Kementerian Kominfo Tunda Pencabutan Izin First Media (foto: detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah mengumumkan pemenang dari pengelolaan pita frekuensi 2,3 Ghz. Pita frekuensi 2,3 Ghz berada dalam rentan 2360-2390 Mhz yang dapat digunakan untuk layanan jaringan 5G mulai awal tahun 2021.

Terdapat tiga pemenang yakni PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri)

Ketiganya memberikan harga penawaran Rp 144,867 miliar. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dikutip Minggu (20/12/2020) seluruh operator seluler dinyatakan menjadi pemenang setelah tidak adanya sanggahan dari peserta seleksi atas hasil penjaringan yang dilakukan kementerian itu.

Masing-masing operator mendapatkan satu blok yakni Smartfren berada di peringkat pertama selanjutnya akan mengelola di blok A. Sementara Telkomsel di Blok C dan Tri berada di Blok B.

Wilayah yang dimenangi ketiga meliputi sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Bogor, Kepulauan Riau, hingga Maluku dan Maluku Utara.

Berikut rincian masing-masing blok yang dimenangi Smartfren, Telkomsel, dan Tri.

Rincian Blok A yang dikuasai Smartfren:
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara).


Rincian Blok B yang dikuasai Tri Indonesia:
Rentang 2370 - 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
Rentang 2375 - 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau).


Rincian Blok C yang dikuasai Telkomsel:
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau).

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment