MENDORONG HUKUM MATI KORUPTOR
KADER NU MENDORONG HUKUM MATI KORUPTOR
Semarang 22 Pabuari 2021.
Nahdlatul Ulama' adalah ormas terbesar di Indonesia.
PWNU Jateng 6 Rajab 1442 H mengadakan Harlah NU yang ke 98 tahun.
Sesuwai yang di sampaikan Mentri agama RI, Gus Yakuld, bahwa NU adalah ormas ke agamaan dan ormas kemasyarakatan, maka kedepan harus bisa dan mampu untuk membawa umat yang riliji, beriman, dan beraklakhul Kharimah dan mampu mensejatrakan masyarakat membbangun ekonomi umat agar bisa sejahtera dunia dan akhirat menjawab tantangan global yang lebih dahsyat.
Nara sumber Prof. Nur Ahmad, MA karena ormas NU sudah sangat kuat dan mendunia sudah ada PCI di berbagai belahan dunia mengharapkan dan mendorong kader2 NU untuk ambil bagian dengan kuliyah S3 yang akan di berikan biasiswa oleh basnas sarat ketentuan berlaku umum.
Nasum sejarawan KH. Agus Sunyoto menyampaikan sejarah di jaman kerajaan mojopahit sudah ada aturan hukum bila mencuri tangan nya di potong dan bila mencurinya banyak dan besar hartanya di ambil dan atau di hukum mati pelakunya dan seterusnya.
Ketua PWNU Jawa tengah, KH. Muhammad Muzamil mengatakan di forum halaqoh dan haul NU ke 98 untuk konsolidasi seluruh pengurus PCNU, MWC NU, PRT NU, dan PAR NU untuk bergerak menyebarkan ajaran Aswaja, Karena iman itu Yanng dinilai bukan dari jabatan dan kedudukan di organisasi, tapi yang di nilai adalah apa yang sudah di lakukan atau di kerjakan untuk kemajuan umat dan organisasi kususnya di NU.
Achma Robani Albar, Ketua LPBH NU Jateng, dalam dialoq nya menyampaikan pertanya'an:
1. Bagaimana untuk mencegah kader NU tidak melakukan tidak kejahatan seperti korupsi dan bagaimana cara mencegahnya.
2. Kader NU yang menduduki jabatan setrategis mampu dan mendorong supaya HUKUMAN MATI kepada koruptor di jalankan sesuwai amanat UU 13 THN 99 Pasal 2 ayat 2 ttg TPK demi keadilan dan pembelajaran supaya ada efek jera.
3. Bagaimana caranya Setrukrur mampu mendoktrinasi jama'ah baik struktur dan kultural supaya tidak mudah terkapar di kelompok radikal dst.
(By: Tyo & Ara)
Post a Comment