GAPURA TOLAK LEGAL MIRAS
GAPURA TOLAK MELEGALKAN MIRAS.
Semarang 2 Pebuari 2021.
Begitu hiruk pikuknya bebagai pendapat setelah Bapak Presiden menerbitkan perpu tentang miras.
UU CIPTA KERJA IZINKAN MIRAS
Deskripsi Masalah :
Tgl 2 Februari 2021 pemerintah telah meneken Regulasi Turunan UU CIPTA kerja yang membuka peluang Investasi Miras. Melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi Miras diizinkan di 4 Provinsi yakni Bali, NTT, SULUT dan PAPUA. dalam lampiran Perpres tersebut terdapat 46 bidang usaha yg sebelumnya tertutup menjadi kategori terbuka dengan persyaratan khusus, tiga di antaranya adalah : industri miras mengandung alkohol, industri miras mengandung alkohol ; Anggur dan industri miras mengandung MALT. adapun persyaratan khusus yang dimaksud adalah : "industri dan penanaman modal hanya boleh di 4 Provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal".
Pertanyaan :
1. Bagaimana pandangan fiqih terhadap kebijakan tersebut ?
2. Apa sikap yg perlu diambil kepada pemerintah sebagai gerakan "tawasau bilhaq" ?.....
Dengan dasar apapun karena NKRI berdasarkan Pancasila dan sila pertama ketuhanan yang maha esa jelas semua agama melarang nya untuk minuman keras dan seterusnya.
Maka dengan ini ormas GAPURA/ Gerakan Peduli rakyat menolak legalitas miras di seluruh wilayah NKRI.
Kenapa demikian...?
Menurut Ketua Umum GAPURA Sdr Achmad Robani Albar, miras pangkal kekacuan dan kriminalitas, juga di larang saja begitu marak dimana2 kok.
Apalagi Kalau di legalkan, mau jadi apa negeri ini yang selama ini dikenal dengan budaya Nusantara yang unggah ungguh, andap Ansor sesama manusia di bumi Nusantara Indonesia tercinta.
(By; Tyo & Ara.)
Post a Comment