COLON PAW YANG DI GANTUNG
PAW YANG DI GANTUNG.
Semarang 17 April 2021.
PAW yang mengantung setahun lebih .
RIYANTA, SH. Memperoleh 36.570 Suara Diikuti dua orang di bawahnya yaitu;
Dr. Drs. HR. PERMADI MULYAJAYA, M.Si. M.Pd.
Memperoleh 29.388 Suara
MAJEN PURN.TNI BAMBANG HARYANTO. Memperoleh 26.141 Suara
Penyebab megantung nya PAW Riyanto Dapil 3 Jateng tidak di lantik2 ada dua hal:
1. Ada kekosongan hukum jangka watu usulan dari Parpol ke DPR.
DPR ke KPU 5 hari kerja,
KPU punya Waktu 5 hari kerja untuk memprosesnya.
2. Diduga ada oknum yang hasrat untuk menjegal Riyanto dan diduga ada oknum yang akan menggeser hak PAW Riyanto.
Maka dengan ini DPR harus bijak segera membuat regulasi nya supaya tidak disalah gunakan oleh oknum - oknum yang jahat dan menghalalkan segala cara.
Dengan kekosongan hukum tersebut entah sengaja dikosongkan atau Alfa kita tidak tahu, namun dengan kekosongan regulasi batas Parpol mengusul kan nama PAW ke DPR bayak yang dirugikan;
Parpol juga rugi tidak ada keterwakilannya di perleman dll.
Sedangkan calon PAW nya Juga rugi ketidak jelasan hukum penyebabnya merasa di gantungkan nya dan pemilih konsektuen nya sangat rugi karena yang di jagokan atau yang di pilih tidak di lantik- Lantik sehingga harapan untuk menyampaikan aspirasinya tidak jelas alias gantung dst.
Demikian yang disampaikan oleh Achmad Robani Albar Pengamat politik yang juga ketua LPBH NU Jateng.
Dan juga ketua Jateng Gayeng induk ormas/LSM Jateng.
Sesuwai regulasi yang ada dibawah ini;
Penggantian Antarwaktu
Pasal 242
(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tdak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dgantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang
digantikannya.
Dan seterusnya.
Bahkan ada kabar angin pengikut- pengikut setianya membuat kelompok;
1. 1000 Advokat Pembela Hak Riyanto.
2. Media mentrim feen Riyanto.
3. 1000 Pasukan Berani Mati
( Jihad melawan kedholiman).
Untuk persiapan kalau samapai benar di jegal atau di gantikan orang lain tandasnya.
(By: Tyo & Ara.)
Post a Comment