WADAS, LPBH NU PEDULI KASUS BENTROK DI PURWOREJO.
LPBHNU PEDULI KASUS BENTROK DI WADAS PURWOREJO.
Semarang 27 April 2021
Bentokan, Kekerasan dan penangkapan terhadap warga, kuasa hukum warga dan jaringan oleh aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Tak terhindari pada peristiwa hari Jumat, 23 April 2021 Pukul 11.30 Wib.
Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum Nahdlatul Ulama': Haikal Rayandi Ketua LPBH PBNU dan Robani ketua LPBH PWNU Jateng, menemui masyarakat desa Wadas Kec bener Kab. Purworejo dlm rangka cari info, mendampingi dan advokasi urusan tambang atas perintah Rois amm PBNU Pusat.
Hasil komonikasi langsung kepada warga masyarakat Wadas 85 % Warga nya nolak untuk di tambang dengan alasan apapun tetap menolak nya 10% Warga menerima nya, 5 % nya abu- abu dst. Dan hampir 99 % warga masyarakat Nahdiyin.
Hadir dalam investigasi:
Royandi Haikal Ketua LPBHNU Pusat Jakarta dkk.
Achmad Robani Albar Ketua LPBHNU Jateng.
Ikut hadir Penasehat LPBH NU Jateng Riyanta dkk.
Hasil kunjungan dan infestigasi akan di loporkan kepada pimpinan pusat Keta umum PBNU Bapak KH. Agil Siroj MA.
Kronologis kejadian bentokan;
1. Sekitar jam 11 aparat mendatangi desa Wadas menggunakan beberapa mobil salah satunya mobil dengan muatan banyak personil. Kedatangan mereka terkait dengan pengamanan rencana sosialisasi pemasangan patok untuk keperluan penambangan batuan andesit yang masih satu kesatuan dengan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bener.
2. Dalam mobil tersebut ada banyak aparat kepolisian dan TNI membawa senjata.
3. Karena jalan sudah dihadang warga dengan menggunakan batang pohon, pihak aparat memaksa masuk termasuk dengan menggunakan gergaji mesin.
4. Warga dalam posisi Istiqomah, duduk sambil bersholawat atas Nabi SAW.
5. Hingga akhirnya aparat tetap memaksa masuk, termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan.
6. Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditarik dan ditangkap secara paksa dibawa ke Kantor Polisi.
7. Setelah itu warga mundur karena ditembak gas air mata.
8. Sekitar jam 11.47 Julian, PBH LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga Wadas, dikerubung polisi hingga akhirnya dia juga ditarik paksa, dengan cara yg kurang manusiawi dst.
9. Ada beberapa warga, mahasiswa dan kuasa hukum warga yang ikut serta di amankan aparat
10. Sekitar pukul 12.00 an semua warga yang di amankan di bebaskan.
(By: Tyo & Ara.)
Point ke 10 yang betul pukul 1 dini harinya.
ReplyDelete