News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SUDAHKAH KITA BERDEMOKRASI PANCASILA

SUDAHKAH KITA BERDEMOKRASI PANCASILA


 DEMOKRASI PANCASILA 

TIDAK MENGENAL OPOSISI & KOMPETISI.


Demokrasi Politik yang berlaku di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.


Pancasila sebagai MORAL Bangsa sekaligus merupakan KEPRIBADIAN Bangsa Indonesia.

Dimana Pancasila merupakan rumusan nilai- nilai yang hidup di tengah- tengah masyarakat dari Sabang sampai Merauke yang terkristal dalam 5 Sila. yaitu :


1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap.

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusuawaratan Perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.


Pancasila merupakan SUMBER dari segala SUMBER HUKUM dalam System Hukum di Indonesia.

Oleh karena itu Sila- Sila dalam Pancasila itu dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal perpasal pada isi UUD 1945. 

Sebagai kelanjutannya diterbitkan dalam Undang- Undang dan peraturan2 yang ada dibawahnya.


Khususnya di bidang Politik, telah diterbitkan berbagai Undang- undang, yaitu Undang- Undang Partai Politik, Undang- Undang Pemilu dll.


Dalam Undang- Undang,  Partai politik adalah wadah dan alat perjuangan politik Rakyat dari Sabang sampai Merauke tanpa kecuali, yang telah memenuhi syarat usia tertentu.


Selanjutnya dalam Undang- Undang Pemilu ditentukan bahwa wakil Rakyat yang akan duduk di Lembaga dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung dari, oleh dan untuk Rakyat dengan masa bhakti 5 tahun.

Dalam hal ini dengan segala konsekwensi dan tanggung jawabnya seluruh rakyat diberikan hak untuk memilih sekaligus dapat dipilih sebagai Wakil Rakyat untuk duduk di Lembaga dan Dewan Perwakilan yang ada. Baik untuk Pusat maupun untuk di Daerah tk I Provinsi maupun Daerah tk II Kota- Kabupaten yang ada.


Adapun secara garis besar, tugas- tugas DPR meliputi :


1. Tugas dan wewenang dalam fungsi Legislasi.

2. Tugas dan wewenang dalam fungsi Anggaran

3. Tugas dan wewenang dalam fungsi Pengawasan

4. Tugas dan wewenang fungsi lainnya.


Sedang yang di daerah tk I maupun Tk II justru melekat langsung sebagai unsur Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.


Ma'af menurut pendapat saya, dengan Fungsi- fungsi  kelembagaan yang memiliki Tugas dan Wewenang yang melekat dalam penyelenggaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan tsb diatas jelas memberikan bukti bahwa Rakyat melalui Perwakilannya berfungsi sebagai satu kesatuan kerja yang melekat. 

Sehingga tidak ada peluang atau legitimasi istilah OPOSISI MAUPUN KOMPETISI, karena Rakyat melalui perwakilannya ( Majelis dan DPR) terlibat  langsung dalam kegiatan Kemasyarakatan, Pemerintahan dan Pembangunan bersama Eksekutif (Pemerintah)


Namun demikian Mengapa masih saja ada Gerakan2 yang juga seperti memancing aksi- aksi lainnya atau sebaliknya yang bahkan sempat mengganggu dan membuat ulah yang merepotkan Aparat dengan mengatas namakan OPOSISI. 

Hal ini jelas merupakan PENGINGKARAN dari apa yang telah dilakukan dan TIDAK TANGGUNG JAWAB terhadap Sikap dan Putusan yang telah diambil pada saat Pemilu.


Dalam kata lain dapat diartikan bahwa mereka yang menyebut oposisi dan seolah memiliki kemampuan yang lebih pandai sebagai kompetisi merupakan bukti :


1. Tidak dewasa dalam berdemokrasi/ tidak memahami system demokrasi yang berlaku.

2. Tidak berjiwa Demokratis.

3. Tidak Konsekwen dan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan dalam berdemokrasi.

4. Sengaja mengacau atau ingin merusak kehidupan Demokrasi Di Indonesia.

5. Tidak menunjukkan pribadi dan perilaku sebagai orang yang berkepribadian Pancasila.

6. Mungkin secara fisik dan administrasi kependudukannya Warga Negara Indonrsia, tetapi jiwa dan kepribadiannya bukan keIndonesiaan atau sedang diperalat untuk memecah belah Bangsa.


Dengan demikian berkembangnya fenomena dan dinamika Demokrasi yang terjadi akhir- akhir ini jelas merupakan penyimpangan dan melanggar komitmen Nasional serta melanggar Undang- Undang. 

Sehingga perlu ada tindakan tegas oleh Aparat Pemerintah dan Aparat Keamanan Negara, karena atas sikap dan tindakannya menimbulkan kekacauan dan mengancam rapuhnya Integritas Nasional.


Sebagai akhir pendapat ini saya berharap kepada Saudara- Saudaraku semuanya untuk bersikap dewasa, konsisten dan konsekwen bertanggung jawab dalam berdemokrasi di Indonesia.


Ma'af. H. Sutiyono, SH.

🙏   🇮🇩🇮🇩🇮🇩


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment