News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SUMPAH PT ADVOKAT IPHI JATENG

SUMPAH PT ADVOKAT IPHI JATENG

      Zakriridin Chaniago sekjen DPP IPHI.

PT SUMPAH ADVOKAT IPHI JAWA TENGAH

Semarang Selasa 14 Maret 2023 jateng gayeng online.
IPHI Ikatan Penasehat Hukum Indonesia akan di sumpah oleh PT Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 

Menurut ketua PDP IPHI Jateng Advokat Viktor Mirzam, SH. MH. menuturkan bahwa DPD IPH Jawa Tengan mengadakan pendidikan PKPA, Pelantikan dan sumpah Advokat IPHI yang pertama kali dan pemecah rekord dalam sejarah yang kiprahnya di dinia APH IPHI yang lahir tertua di indonesia dalam induk organisasi advokat namun baru dapat menyelenggarakan PT Pengangkatan Advokat IPHI di Jawa tengah.
Peserta sumpah advokat IPHI Jateng.
Hadir mengangkat dan melatikan advokat IPHI Jateng yaitu Sekjen DPP IPHI 1987 Bapak Zakirudin Chaniago, SH. menyampaikan bahwa beliaunya bangga mengaspresiasi dan memberi pengharga'an yang setinggi- tinggi nya kepada semua pengurus DPD IPHI Jawa tengah bahwa Jawa tengah mampu memenuhi tuntutan masyarakat dalam dunia hukum dengan mengadakan PKPA dan Sumpah adpokat di lanjut pengakatan sumpah advokat IPHI oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Pihak nya berharap DPD IPHI lainnya bisa mengadakan hal yang sama seperti yang di lakukan oleh pengurus DPD IPHl Jateng hari ini Selasa 14 Maret 2023 mengadakan Pengangkatan dan Pelantikan advokat IPHI jawa Tengah di Hotel Mentro Kita Semarang. Kami sangat menyadari bahwa terkait pelsksaanan PKPA advokat dan Sumpah advokat untuk mencari peserta tidak mudah, namun kami yakin dengan sunguh- sungguh pasti bisa, seperti yang sudah di lakukan pengurus DPD IPHI Jawa Tengah dapat terlaksana dengan baik.
Dan semoga para advokat IPHI mampu menjawab ketidak adilan hukum dan khedoliman maduh ada di dalam mencari keadilan di masyarakat dengan  kerja advokat yang Profisional, jujur dan Beradab.
Dari DPP IPHI hadir pula Sdr Daance Yohanes, SH selaku Bid Organisasi, Kaderisasi & Keanggota'an DPP IPHI 1987.

Victor Nizam, SM, HM. 
Ketua FPD IPHI Jateng 
Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH. MH menyampaikan bahwa sesuwai kewenangan nya Pengadilan tinggi dalam pengambilan sumpah advokat yang telah memenuhi sarat- sarat materil dan formil nya yang di atur dalam Pasal 4 ayat 1 undang- undang no 18 tahun 2003 tentang advokat, dengan demikian harapan kami para advokat bisa menjalankan tugas nya dengan baik sesuwai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

(By: Ara & tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment