JANGAN SALAH DALAM BERAMAL
JANGAN SALAH DALAM BERAMAL
Jangan sampai keliru dalam beramal yaitu; zakat, Infaq, Sedekah, hibah. Wakaf, Jariyah, Hadiah dll.
1. Zakat
Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Hibah dan Hadiah, Jangan Sampai Keliru
Ilustrasi bayar Zakat.
Zakat merupakan amalan yang termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Secara umum, zakat merupakan besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat Muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al Quran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43.
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah: 43].
Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan atau sebelum melaksanakan sholat Id di hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.
2. Infak
Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Hibah dan Hadiah, Jangan Sampai Keliru
Ilustrasi Infak
Selain istilah zakat, infak juga merupkan istilah yang sering didengar masyarakat. Infak merupakan bentuk pemberian pada orang lain, namun hukumnya Sunah bagi seluruh umat Muslim. Infak memiliki arti membelanjakan harta untuk kebaikan.
Anjuran untuk infak tercantum dalam Al Quran surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi:
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” [QS. Saba’: 39].
Infak memang tidak diwajibkan bagi umat Muslim, namun sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharapkan ridho Allah SWT. Untuk besaran infak, tidak ada aturan yang mengikat. Sehingga besaran infak bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus dan ikhlas.
3. Sedekah
Berbeda dari infak, sedekah lebih mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan harapan mencari pahala dari Allah SWT. Bentuk pemberiannya pun bebas, waktu dan jumlahnya juga bebas sesuai keinginan pemberinya.
Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya:
“Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari).
Bahkan hal kecil seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirit lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.
4. Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.
Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik.
Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bsgi orang banyak. Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran : 92].
5. Hibah
Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Hibah dan Hadiah, Jangan Sampai Keliru
Ilustrasi hibah.
Hibah adalah hadiah. Namun menurut bahasa, hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri.
Allah SWT mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, Rasûlullâh SAW bersabda :
"Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai" [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601].
Kata hibah berasal dari bahasa Arab berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau lainnya (bukan harta).
6. Jariyah
Memberikan sesuatu yang kegunaan nya untuk sarana ibadah yang pahalanya selalu mengalir selama pemberian tersebut di pergunakan nya dst, dalam hadis yang berbunyi; idamatabnu adama inkota'a an amaliha salasin Jariyatin dst... (HR, Bukhori muslim) Prakteknya seperti membuat, jalan, jembatan. Pasiltas umum, sekolahan, mushola, Masjid dll.
7. Hadiah
Hadiah adalah pemberian kepada orang lain yang sangat umum dan sering dialami oleh setiap manusia. Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya. Terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).
Rasulullah SAW mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.” (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad).
Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
(By: ARa Ramkuman berbagai sumber )
Post a Comment