PRAHARA KADILANGU BERAKIR YAYASAN KECEWA PUTUSAN HAKIM
Sengketa Kadilangu Berakhir. Yayasan Kalijaga Kecewa Putusan Hakim.
Demak Jateng Gayeng online 14-10-2023.
Sudah Puluhan tahun akhirnya Prahara/sengketa di kadilangu berakir, itulah kata yang di ucapkan oleh Achmad Robani Albar. Ketua LPBH NU Jawa Tengah.
Yang mana telah terjadi dua kubu didalam pengelolaan aset peninggalan Kanjeng eyang Sunan kalijaga Kadilanggu Demak Jawa Tengah.
Yaitu antara Keluarga Besar Ahli Waris Sunan Kalijaga yang di ketua oleh Kasepuhan di pilih 5 tahun sekali oleh seluruh ahliwaris Sunan Kalijaga Se Indonesia. dengan kubu Yayasan Sunan Kali jaga yang didirikan oleh beberapa orang Perdata yg ilegal itu yayasan sunan kalidjogo yg didirikan agus supriyanto tahun 2017 ketua pembinanya agus supriyanto seseuai keputusan MA harus dibubarkan, diduga pidananya Sdr agus supriyanto memindahkan aset yang dikelola yayasan sunan kalijaga ke yayasan sunan kalidjogo PMH dengan Pemalsuan akta otentik.
Bupati Demak Ibu Eisti'anah menyampaikan bahwa tentang Kadilangu urusan kepengurusannya Mengikuti keputusan BWI Pusat Setelah terbentuknya Nadir maka kami berharap bersenergi antara Ahli waris (Kasepuhan) dan yayasan bersama- sama memajukan wisata riliji di kadilangu ini yang salah satu wisata terbesar kedua di Jawa tengah setelah borobudur.
Sedangkan Bopo Raden Imam Santoso Ketua Kasepuhan (Keluarga Besar Ahli waris Sunan Kalijaga) menyampaikan
Ketua pembina yayasan adalah Ketua Kasepuhan siapapun yang menjadi katua Kasepuhan nanti nya.
Intinya masalah Kasepuhan kadilangu sudah selesai
Urusan Yayasan Kalijaga yang satu selesai sudah putusan Makamah Agung ilegal dan harus di bubarkan tinggal nunggu exsekusi yang di urus oleh Bapak Rahmat (Raden Wijayanto) dan kawan- kawan tim advokat Ahli Waris Sunan kali jaga.
Insya Allah sebelum idul adha tahun ini semuanya sudah selesai kata Bopo Kasepuhan.
Setelah di tetapkan Nadir oleh BWI Pusat otomatis secara legal kesepuhan sebagai Ketua Pembina sedangkan Yayasan sebagai perangkat yang mengurusi seluruh aset- aset dari peninggalan Kanjeng eyang Sunan Kaligaga.
Sedangkan Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, Arif Faisol mengaku kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap terdakwa pemalsuan akta autentik dan pencurian sertifikat tanah yang divonis hukuman dua bulan.
Putusan dengan dakwaan pemalsuan akta autentik dan pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu terhadap lima tersangka, dijatuhi hukuman kurungan berbeda-beda.
Adapun perinciannya, Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, dan Mieke Santana divonis 2 bulan 7 hari. Sedangkan Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto divonis 1 bulan 22 hari
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim, yang beranggotakan Lusi Emmi Kusmawati, Obaja Sitorus, dan Misna di Pengadilan Negeri Kelas IB Demak.
Arif mengatakan putusan hakim seperti itu dinilai memprihatinkan, karena telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa. Padahal, tuntutan sebelumnya diajukan satu tahun dan dua tahun.
“Putusan yang seperti ini memang sangat memprihatinkan, karena tuntutan sudah satu tahun, dua tahun, tapi ternyata putusan cuma satu bulan dan dua bulan, dalam praktik ini minimal dua pertiga,” kata pria sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Demak.
Untuk itu, pihaknya meminta banding kepada PN, agar kedepannya tidak menjadi citra buruk bagi hukum di Kabupaten Demak dan Indonesia.
“Tentunya hari ini Jaksa harus melakukan banding, karena jauh dari tuntutan sebisa mungkin. Saya sangat kecewa sekali, semoga ini tidak menjadi citra buruk hukum yang ada di Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kristiawan Saputra hanya bisa berharap hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan hukuman terhadap terdakwa.
“Semoga saja ini putusan yang terakhir dan harapan kami hakim melihat fakta persidangan. Jadi terlalu jauh dari harapan. Minimal dua pertiga dari tuntutan,” pungkasnya.
Sumbet Bebagai Media
Editor : Ara & Tyo.
Post a Comment