News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menguji Integritas ASN Netral Pemilu 2024, Riyanta SH : ASN Jangan Keblinger Kekuasaan

Menguji Integritas ASN Netral Pemilu 2024, Riyanta SH : ASN Jangan Keblinger Kekuasaan


FJG - Yogyakarta Pemilu 2024 menjadi tempat ujian bagi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait netralitas ASN. Netralitas ASN merupakan hal yang sangat krusial, dikarenakan ASN menjadi aktor intelektual dalam mewujudkan birokrasi mandiri, bersih dan melayani serta memiliki akses terhadap kebijakan dan keuangan negara.

Berbeda dari Pemilu sebelumnya pada Pemilu 2024 ini pemilihan legislatif, DPD maupun pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak. Netralitas ASN atau pun penyelenggara negara pada Pemilu 2024 pun bersifat wajib, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Politikus Senior PDI P Riyanta SH, dengan jumlahnya yang besar di seluruh Indonesia, menjadi ujian bagi para ASN bisa bersikap netral dalam kontestasi Pesta Demokrasi. 

Sebab, dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, ada 4,28 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia per semester I-2023.  Mayoritas ASN tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Tercatat, jumlah PNS di Indonesia hingga paruh pertama tahun ini mencapai 3,79 juta orang. Jumlah tersebut setara 89% dari total ASN. Sementara, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdapat sebanyak 487,12 ribu orang atau setara 11% dari total ASN per 30 Juni 2023 lalu.

ASN daerah mendominasi sebanyak 3,32 juta orang atau sekitar 78% dari total ASN. Sementara, ASN pusat lebih sedikit  hanya 953,48 ribu orang (22%). Berdasarkan gendernya, mayoritas ASN di Indonesia adalah perempuan  sebanyak 2,35 juta orang (55%), sedangkan ASN laki-laki sebanyak 1,92 juta orang (45%).

Riyanta berharap tidak mendengar lagi berita para bupati dan perakat daerahnya, hingga kades dan perangkat desa yang menjadi pendukung salah satu caleg atau capres, tetapi harus menempatkan diri bersikap netral. Ia menyebutkan dalam konteks Pemilu 2024 nanti ASN jangan keblinger kekuasaan.

"Jangan sampai malah para ASN ini menjadi keblinger kekuasaan. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena diposisikan sebagai pihak yang netral dalam kontestasi Pemilu," ungkapnya.

Namun kondisi riil menunjukkan bahwa ASN tidak seluruhnya mampu menjaga netralitasnya, karena banyak oknum ASN yang masih melakukan pelanggaran asas netralitas dalam Pemilu. 

"Berdasarkan hasil survei Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2020 yang dirilis oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Desember 2021, menyebutkan bahwa ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen) menjadi faktor dominan yang mempengaruhi netralitas ASN," jelasnya.

Riyanta menambahkan, data KASN juga mencatat pada Tahun 2020 terdapat 604 ASN dijatuhi hukuman disiplin akibat melanggar asas Netralitas pada Pilkada Tahun 2020 tersebut.

Menurut Riyanta saatnya kini para penyelenggara negara untuk netral dan menghindari Politisasi Birokrasi. Apabila terjadi politisasi birokrasi, akan menjauhkan ASN dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai key success factor bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good government and clean governance).

"Potensi pelanggaran itu kebanyakan karena oknum ASN atau penyelenggara negara banyak terlibat penyaluran dana hibah, dana aspirasi, dana pikir, hibah alat pertanian, bedah rumah atau pun tempat ibadah," ungkap Riyanta.

Riyanta menjelaskan, asas Netralitas ASN secara tegas tercantum dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimensinya meliputi netral, tidak menunjukkan keberpihakan, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi politik, adil, dan melayani. Artinya, jika ASN tersebut melanggar ketentuan, maka menurut pasal 87 ayat [4] huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi dan/atau pengurus partai politik.

Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Bentuk dukungan tersebut antara lain berupa ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lainnya, menggunakan fasilitas negara, mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu, memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP.

"Tidak perlu lagi lah ada yang melanggar aturan itu, mending tinggal dirumah saja, duduk manis agar setelah pemilu kelar, tidak lagi ada sanksi dan lain sebagainya," pungkas Riyanta. (Nur)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment