MASYARAKAT GERAM ROMADHON PEKAT MENJAMUR
MASYARAKAT GERAM PEKAT MERAJALELA DI BULAN ROMADHON.
Semarang 24 Maret 2024, Bulan suci Romadhon 1445 H kita semua tauhu musibah dan bencana bertubi- tubi di seluruh Indonesia sebagai pertanda kuasa Allah SWT peringatan bagi orang yang beriman.
Namun di sayangkan bulan suci romadhon perjudian dan lain- lain Penyakit masyarakat marak di sekitarkita sepaertinya APH tutup mata tutup telinga.
Oleh karna itu ormas gabungan dari elemen: NU, MD, LDII, MA, JAI, PUIS, MTA. LBHM dll awal romadan mengakan Audensi Kepada Bpk Rismanto Kapolsek Genuk Kota Semarang dengan tujuan utama GERMAS BERKAT meminta kepada Kapolsek untuk menertipkan Pekat selama bulan romadhon, namun sudah hari ke 10 upaya itu belum nampak, maka Germas berkat mengadakan Aksi Damai dengan mengambil BB APJ (Alat Peraga Judi) dan langsung di serahkan Kepada Polsek Genuk malam itu juga yang terdiri dari 15 BB dari lapak - lapak yang terdapat di wilayah Genuk Kota Semarang Jawa Tengah.
Sementara menurut keterangan Bapak Kapolsek Genuk Kota Semrang belum mengambil langkah intruksi penindakan atas permintaan Sadara- Saudara Germas Berkat dikarenakan situasi dan kondisi awal rimadhon ada bencana Banjir dan lain-lain
Atas laparan ini Kami Kapolsek Genuk hari Minggu ini 24 maret 2024 sudah mengintruksikan kepada anggota Posek Genuk untuk adakan RAZIA penertipan Pekat di wilayah hukum Kec. Genuk Kota Semarang.
Kordinator Germas Berkat Muhammad Shohim menyampaikan Gembira bila bener-bener laporan nya di tindaklanjuti, kita tunggu aksi dari APH untuk penutupan lapak2 togel di kec. Genuk Semarang.
Andai tidak ada tindakan kami sepakat akan Demo di Poresta Semarang.
Dan aksi malam ini di ikuti oleh 150 angota dan penyerahan BB oleh komadan Karmato di serahkan kepada Perwakilan Polsek Genuk Kota Semarang dan di saksikan oleh para pimpinan ormas-ormas se Kec. Genuk Kota Semaramg diantaranya: Ketua NU KH. Shokib Ridwan, Ketua MD KH.Suraji, Ka LDII Selamet S., Ka MTA A.R.Albar dan lain- lain seperti Ketua Ansir, Komandan Banser, Komandan Kokam, Komandan Satgas Gapura. imbuhnya.
Robani sebagai Tokoh Agama dan juga Praktisi Hukum menambahkan bahwa sebenarnya lapak- lapak hapir kebanyakan berduri di atas selokan bahu jalan tabah-tanah Pasuk dan lain sesuwai peda SatPol PP dapat menertipkan disamping melangar Perda Nomer 5 tahun 2017 Kota Semarang tentang membangun di atas tempat- tempat yang dilarang, yang bukan hak milik nya pembagunan itu liar alias ilegal dan tentang Perjiudian melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 25.000.000, Harus nya APH dapat menertibkan papar nya.
(By: Tyo)
Post a Comment