CIVIL COCIETY DESAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET.
CIVIL COCIETY MENDESAK DPR RI MENGESAHKAN RUU PERAMPASAN ASET.
Pengurus DPP PAL INDONESIA (Persaruan Altivis Lsm Indonesia) Ketua umum DPP PAL Indonesia Achmad Robani Albar, SH. MH. dalam konferensi pers di Semarang, Senin 03 Maret 2025, Fjg online, mengatakan bahwa pemerintah, parlemen, dan lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah fundamental agar KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak terjadi berulang- ulang dan membahana seperti ada pembiaran karena tidak ada efek jeranya sama sekali para pelaku korupsi.
“Kami juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung oleh regulasi yang kuat dan pejabat yang kuat terutama damam pemberantasan KKN, Oleh sebab itu, pengurus DPP PAL Indonesia meminta kepada pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Kyai Robani.
Desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan respons ketum DPP PAL Indonesia terhadap sederet kasus dugaan korupsi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Kyai Robani mengatakan bahwa kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga jumlah fantastis telah mengiris hati mencederai rasa keadilan masyarakat dan sekaligus mengikis tingkat kepercayaan masyarakat.
“Korupsi jumbo ini juga telah mengakibatkan kondisi dan merapas hakrakyat dan kesejahteraan masyarakat karena terdholimi oleh para pelaku korup,” ucap dia.
Di sisi lain, Ketua umum DPP PAL Indonesia menilai penanganan kasus korupsi di Indonesia belum menyentuh kuantifikasi kerugian yang dialami oleh masyarakat. Sebab, selama ini, kasus korupsi hanya difokuskan terhadap kerugian negara.
“Kami ingin ajak kepada semua pihak par civil secuety dan para akademisi juga adik- adik mahasiswa untuk bersama- sama mendorong supaya UU Perapasan aset segera di sahkan sejalan dengan kehendak Presiden Praboeo, karena dampak korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat, menurunnya perekonomian nasional, serta bertambahnya kemiskinan, tambah nya pengangguran dan ketimpangan di Republik dan kesejahtraan wongcilik di rampas hak- hak nya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ketua umum DDP PAL Indonesia menilai perlu adanya payung hukum yang tegas untuk memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan mengesahkan nya RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu instrumen hukum yang tepat.
Apabila dalam pembahasan RUU tersebut pemerintah dan parlemen mengalami kendala, baik politis maupun teknis, ketum PAL meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Kalau ada political will (kemauan politik), pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan sulit untuk diwujudkan. Namun, jika sulit, kami meminta Presiden untuk berani mengeluarkan perppu perampasan aset hasil tindak pidana,” katanya.
Lebih lanjut, ketum PAL meminta Presiden Prabowo memenuhi janji politiknya bebas dari KKN dan dapat menetapkan tahun 2025 sebagai tahun bersih-bersih nasional dari tindak pidana korupsi. Presiden diminta menuntaskan korupsi "mega kurupsi" di tahun ini.
“Sehingga di tahun-tahun berikutnya, pemerintahan Presiden Prabowo bisa fokus untuk memenuhi janji-janji politik pada saat kampanye dan memenuhi agenda Astacita yang telah beliau janjikan pada saat kampanye,” ucap Kyai Robani.
(By: Tyo & Tim)
Post a Comment