PAGUYUBAN MEDIATOR HADIR DI SEMARANG.
PAGUYUBAN MEDIATOR HADIR UNTUK MENJAWAT TANTANGAN JAMAN DALAM PENYELESAIAN MASALAH HUKUM.
Semarang, 21 April 2026, Fjg online. Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang adalah organisasi yang menyatukan mediator profesional bersertifikat untuk meningkatkan koordinasi, profesionalisme, dan efisiensi penyelesaian sengketa di luar hakim karier. Dibentuk pada awal 2026 bersama Untag Semarang, paguyuban ini berfokus pada mediasi yang netral dan berkeadilan.
Berikut adalah poin penting terkait Paguyuban Mediator Semarang: Ketua & Pengurus: Diketuai oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum.. Fungsi Utama: Mendukung PN Semarang dalam mempercepat penyelesaian perkara perdata melalui mediasi.
Aplikasi Damaiku.org: Paguyuban ini meluncurkan aplikasi Damaiku.org untuk mempermudah proses mediasi.
Pelatihan & Sertifikasi: Sering berkolaborasi dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang untuk pelatihan mediator. Daftar Mediator: Mediator yang terdaftar juga dapat dilihat melalui dokumen resmi PN Semarang.
Mediasi Pengadilan Agama: Selain PN, Pengadilan Agama Semarang juga menyediakan daftar mediator mandiri. Paguyuban ini diharapkan dapat memaksimalkan prinsip court-connected mediation yang netral dan efisien.
Acara dimulai dengan sambutan Ketua harian Ibu Endang, Ketua Umum Prof. Rerno, dan tausiyah Oleh KH. Muh. Kholiq. Hadir pula Prof Liliana, Teguh, Robani dan kawan- kawan peserta alumni mediator angkatan ke 1 (satu) ikut serta hadir dalam acara halal bihakal dan sarasehan Paguyuban mediator dengan nara sumber Pemateri: Dr Salman Alfarisi, SH. MH. Kepala Pengadilan Negeri Semarang menyampaikan dukungan nya kepada seluruh anggota paguyuban mediatitor ini agar lebih maju dan berkembang demi para pencari keadilan agar dapat di selesaikan lewat para mediator yang berintegritas dan profesional dengan cepat dan yang berkeadilan.
Robani dalam penyampaianya menyatakan bangga dan senang hati lahirnya Paguyuban mediator ini dengan harapan dapat membatu penyelesaian lewat para mediator dengan cara yang lebih mudan dan murah, berakir dengan damai dan muliya,' imbuhnya Robani.
(By: Tim media)


Post a Comment