Pdt Suprayitno hadiri halbi FJG.
Pdt Suprayerno hadir halal Bihalal Forum Jateng Gayeng (FJG) di Markas Kampung Pancasila Genuk Kota Semarang.
Semarang, 05 Mei 2026, Fjg online, Memenuhi undangan Halbi dari Bapak Kyai Robani yang adalah Ketua FJG (Forum Jateng Gayeng) yang sekaligus Ketua FKSP (Forum Kyai Santri Pancasila) di Markas Kampung Pancasila Semarang, Pdt. Yermia Suprayitno (Pdt. Supra) berkesempatan berbincang bincang dengan Pak Donny (Sekretaris FJG) yang didampingi oleh Kyai Robani, tentang tempat ibadah khususnya gereja dan juga masjid. Pdt. Supra mendapatkan pencerahan dari Kyai Robani perihal kriteria tempat ibadah agama Islam sbb:
1. Masjid Agung
2. Masjid Jami
3. Masjid iqtikaf.
4. Mushola/Langgar.
Kyai Robani menjelaskan untuk dapat melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Masjid, jumlah jamaah minimal jamaahnya 40 orang. Sedangkan Mushola untuk ibadah berjamaah tapi hanya sholat wajib lima (5) waktu saja. Mushola atau langgar untuk sembahyang/ sholat dengan kapasitas kecil. Mushola juga bisa dijadikan sarana diskusi. Saya ingat istilah yang digunakan oleh Pdt.(Alm) Gunarto , adalah tempat bercengkrama.
Menanggapi hal itu, pendeta Supra yang adalah Ketua DPW BAMAGNAS (Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional) Prop. Jateng memberikan informasi tentang keberadaan gereja. Bermacam kategori gereja sbb:
1. gereja induk,
2. gereja cabang atau pepantan atau Tempat Pembinaan Iman,
3. Gereja Perintisan
4. Pos Pemberitaan Injil
Pdt Supra memberikan penjelasan bahwa semua tempat kegiatan umat Kristen tersebut adalah gereja, sebab di dalamnya ada orang yang percaya kepada Tuhan. Dalam pemahaman Kristen, orang percaya itu pun juga disebut sebagai gereja (organism). Sedangkan tempat atau gedung disebut gereja secara organisasi.
Maka dari keberadaan tempat tempat yang dipakai kegiatan keagamaan oleh umat Kristen sesungguhnya semuanya adalah gereja. Menurut Pdt. Yermia Suprayitno, sebagai warga masyarakat perlu saling menghormati dan menghargai semua tempat kegiatan ibadah. Dan biasanya tempat ibadah diberi nama (papan nama atau juga plang papan nama yang menunjukkan keberadaannya). Sekali lagi menurut Pdt. Yermia Supra bahwa yang berhak mempertanyakan perijinan tempat ibadah adalah pihak yang berwenang atau pemerintah. Tugas tokoh agama dan tokoh masyarakat senantiasa membimbing umat dan masyarakatnya untuk menjaga toleransi antar umat beragama. Hidup rukun berdampingan dan hidup bergotong royong.
Salam Pancasila
Salam Moderasi Beragama
Penulis: Pdt. Yermia Suprayitno, S. Th., M. Ag.


Post a Comment