News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

AMBI menyelesaikan masyalah dengan indah.

AMBI menyelesaikan masyalah dengan indah.

Sekretaris AMBI Achmad Robani Albar, SH., MH. Berhasil Fasilitasi Mediasi Jalan Damai Dugaan PMH di Kontor "Mediotor GAPURA" Semarang." Selesai dengan indah.

SEMARANG, Fjg online, 24 Juli 2026– Achmad Robani Albar, SH., MH. selaku  Sekretaris Asosiasi Mediator Bersertifikat Indonesia AMBI  berhasil memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa atas dugaan  *Perbuatan Melawan Hukum PMH*. 

Mediasi bealangsung di *Kantor Mediator GAPURA, Jl. Karang Tengah 2 No. 30 Genuk Kota Semarang* dengan hasil para pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.

Proses mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing. Dengan pendekatan kekeluargaan, musyawarah, dan berlandaskan asas keadilan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur persidangan.

Dalam keterangannya, *Achmad Robani Albar, SH., MH.* menyampaikan bahwa mediasi adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa.

"Alhamdulillah para pihak telah memiliki itikad baik untuk mencari jalan damai. Kami dari AMBI dan Mediator GAPURA berkomitmen menjadi jembatan untuk mewujudkan keadilan restoratif. Dengan damai, semua pihak diuntungkan dan silaturahmi tetap terjaga," ujarnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Kantor Mediator GAPURA di Genuk siap menjadi rumah penyelesaian sengketa bagi masyarakat Kota Semarang secara profesional, cepat, dan berbiaya ringan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata peran mediator bersertifikat dalam mendukung program Mahkamah Agung untuk mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Mediator lembaga non pemerintah. Yang menyelesakan masalah diluar pengadilan.

Mediasi adalah para pihak mencari jalan damai di luar pengadilan.

Mediasi kesepakan mencari jalan tengah dan juga  proses penyelesaian sengketa secara damai menggunakan bantuan pihak ketiga yang netral *(mediator)* tanpa melalui proses persidangan formal, yang diatur *berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.* tentang mediator, Karakteristik dan SifatSifat sukarela: Kehadiran dan keputusan murni berdasarkan kesepakatan para pihak.Peran mediator: Tidak memutus perkara seperti hakim, melainkan memandu komunikasi.Kerahasiaan: Segala diskusi tertutup dan tidak dipublikasikan. Tahapan Pelaksanaan Penunjukan mediator: Memilih mediator perorangan atau lembaga khusus yang netral. Penyampaian masalah: 

Setiap pihak menceritakan duduk perkara dan harapan mereka. Perundingan (Kaukus): Diskusi bersama atau terpisah guna mencari titik temu (win-win solution). Penyusunan kesepakatan: Hasil akhir dituangkan dalam perjanjian tertulis bermeterai. Penguatan Hukum Akta perdamaian: Hasil kesepakatan di luar pengadilan dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar mendapat kekuatan hukum tetap. Dengan niat yang baik Semoga Allah SWT meridhoiny... Amin."imbuh Robani.

Menyelesaikan Masalah Dengan Kepala Dingin, Hati Damai"  Menyelesaikan masalah tanpa masalah." Selesai dengan indah.

Kantor MEDIATOR GAPURA"

Jl. Karang Tengah 2 No. 30 Genuk Semarang.

Semarang, 24 Juli 2026. 

Mediator GAPURA & AMBI. 

(Robani 081325400311)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment