Iswar tidak maju & Wawan siap maju Balon PCNU Kota Semarang.
Bapak Iswar Aminuddin tidak maju untuk menjaga netralitas wakil kepala daerah. Sedangkan Bapak Ady Setiawan siap maju jika didawuhi para Kyai sepuh NU." hal ini di sampaikan oleh Robani Albar Kodinotor Pemantau Independen KPI- KNU Kaferensi NU 2026-2031 apa yang disampaikan beliau berdua kepada Robani atas tanggapan viralnya berita di medsos. 26/11/2026.
KPI: KORDINATOR PEMANTAU INDEPENDEN, KAWAL KONFERCAB PCNU KOTA SEMARANG 2026 -2031 AGAR SESUAI REGULASI DAN AD/ART NU.
KPI: Kordinotor Pemantau Independen Konferensi PCNU Kota Semarang, *Achmad Robani Albar, S.H., M.H.*, menegaskan akan mendukung penuh dan memonitor jalannya Konferensi Cabang PCNU Kota Semarang agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Robani Albar menyampaikan bahwa Konferensi PCNU adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang, sehingga wajib berjalan secara demokratis, transparan, jujur dan adil sesuai dengan aturan umum organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
> "Sebagai Pengawas Independen Konferensi PCNU Kota Semarang, kami akan mendukung dan memonitor jalannya Konferensi agar tetap sesuai regulasi yang berlaku, baik aturan umum organisasi maupun AD/ART NU," tegas Achmad Robani Albar, S.H., M.H. di Semarang.
Menurutnya, peran pengawas independen sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, tidak ada intervensi yang mencederai marwah jam'iyah, dan semua tahapan konferensi mulai dari penjaringan calon, verifikasi, hingga pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah berjalan sesuai mekanisme.
"Konfercab harus menjadi contoh demokrasi yang sejuk di tubuh NU. Kita kawal bersama agar hasilnya melahirkan kepemimpinan PCNU Kota Semarang yang amanah, berkhidmah untuk umat, dan membawa kemaslahatan," tambahnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh MWCNU, Ranting, Banom dan warga Nahdliyin di Kota Semarang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Konferensi agar tetap adem ayem, damai dan penuh ukhuwah Islamiyah.
Demikian kami sampaikan, Pemantau Independen Konferensi PCNU Kota Semarang, Achmad Robani Albar, S.H., M.H.
Robani Albar" KPI-KNU (Kordinator Pemantau Independen - Konferensi NU) menanggapi Munculnya dua nama yang akan maju balon PCNU Tidak dilarang Wakil Walikota dan Dirut PDAM maju balon Ketua PCNU Kota Semarang.
Bolehkan Wakil walikota dan dirut PDAM jadi ketua PCNU.
Pejabat publik yang menjabat sebagai Wakil Walikota dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) secara hukum diperbolehkan untuk menjadi Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), selama tidak melanggar anggaran dasar organisasi (AD/ART NU) dan aturan benturan kepentingan.
Berikut adalah rincian aturan bagi masing-masing jabatan tersebut:
1. "Wakil Walikota Tidak dilarang Balon PCNU"
• Status Hukum: Wakil Walikota adalah Pejabat Negara.
• Aturan Rangkap Jabatan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya melarang kepala daerah/wakil kepala daerah menjadi pengurus perusahaan swasta/badan usaha milik negara/daerah, atau menjadi pengurus partai politik.
• Ketentuan Keagamaan/Kemasyarakatan: ... *"Tidak ada larangan"* undang-undang bagi Wakil Walikota untuk memimpin organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti PCNU, selama tugas utama sebagai pejabat daerah tidak terbengkalai dan tidak menggunakan fasilitas serta anggaran negara untuk kepentingan organisasi.
2. Direktur Utama PDAM (BUMD) "tidak dilarang balon PCNU".
Dirut PDAM merupakan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Aturan Rangkap Jabatan: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD melarang direksi merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, seperti menjadi direksi di BUMD lain, perusahaan swasta, atau jabatan struktural di pemerintahan.
• Ketentuan Keagamaan/Kemasyarakatan: Ormas keagamaan seperti PCNU bukan merupakan badan usaha komersial atau instansi politik praktis, *Sehingga secara regulasi kedinasan BUMD, jabatan ... "ini tidak dilarang"*
Catatan Penting: Aadalah aturan Internal Organisasi (AD/ART NU)
Meskipun hukum negara memperbolehkan, larangan rangkap jabatan sering kali justru datang dari aturan internal NU sendiri (AD/ART) untuk menjaga independensi organisasi.
Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34, terdapat aturan ketat mengenai rangkap jabatan bagi pengurus harian NU:
• Pengurus harian NU (termasuk Ketua PCNU) dilarang merangkap jabatan politik praktis (seperti pengurus partai politik, anggota DPR/DPRD, kepala daerah, atau wakil kepala daerah).
Wakil walikkota dan dirut PDAM bolehkah?....
Wakil walikkota dan dirut PDAM bolehkah?....
Pejabat publik Wakil Walikota dan Direktur Utama PDAM (Dirut PDAM) diperbolehkan menjadi Ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) menurut hukum negara, namun dilarang keras menurut aturan internal (AD/ART) Nahdlatul Ulama untuk jabatan Wakil Walikota.
Berikut adalah kesimpulan hukum negara dan hukum organisasi yang membedakan posisi keduanya:
1. Wakil Walikota
• Hukum Negara (Boleh): Undang-Undang Pemda tidak melarang Wakil Walikota memimpin Ormas keagamaan/kemasyarakatan selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
• Aturan Internal NU (Dilarang): Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Hasil Muktamar, pengurus harian NU (termasuk Ketua PCNU) dilarang keras merangkap jabatan politik seperti Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Jika terpilih, Wakil Walikota wajib mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari struktural NU agar organisasi tetap independen dan bebas dari politisasi..... "#Robani KPU Menurut nya yang disampaikan Bpk Iswar Aminudin," Beliau tidak mencalonkan diri maju Bolon Ketua PCNU.
2. Direktur Utama PDAM
• Hukum Negara (Boleh): Peraturan Pemerintah tentang BUMD melarang Dirut BUMD merangkap jabatan di perusahaan komersial lain atau jabatan struktural pemerintahan (ASN/TNI/Polri). Karena PCNU adalah ormas keagamaan dan bukan lembaga komersial/politik, tidak ada aturan negara yang melanggarnya.
• Aturan Internal NU (Boleh): Dirut PDAM dikategorikan sebagai profesional di badan usaha, bukan jabatan politik praktis (seperti anggota dewan atau kepala daerah), sehingga secara aturan internal NU umumnya tidak terkena larangan rangkap jabatan harian.....," Menurut KPI Robani Bapak Wawan jika mendapat printah para Kiai sepuh NU siap maju balon PCNU.
CP: ARA 081325400211.
(Tim: KPI - KNU)

Post a Comment