"MEROKANIYAHKAN HUKUM DI BUMI NUSANTARA"
Amsori: Merohaniahkan Hukum Dibumi Nusantara.
PWNU Jawa Tengah dan PCNU Kudus kembali menggelar Safari Penyuluhan dan Bantuan Hukum dengan tema “LPBHNU Sebagai Wujud Implementasi Islam Nusantara Yang Rahmatan Lil’alamin.” Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pondok Pesantren Yanbu’ul Qur’an, Kejaksan, Kudus, (17/3/2020)
Dalam kegiatan Safari tersebut, ditengah maraknya berita virus Covid-19, Amsori sebagai Wakil Ketua LPBH PBNU menyampaikan perlunya Peran Masyarakat dalam Mencegah dan Menangkal Penyebaran Virus Corona yang juga telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pentingnya Kekarantinaan Kesehatan ini tak lain bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional, dan memberikan pelindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Selanjutnya, Amsori juga membahas terkait berbagai macam problematika hukum, yang mana dalam implementasinya hukum dilabeli oleh masyarakat bawah selalu “tajam ke bawah, tumpul ke atas” mulai dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RKUHP, RUU Minuman Berakohol, dan banyak lagi pekerjaan rumah DPR terkait RUU yang belum diselesaikan. Namun dalam hal diskusi tentang Organisasi Bantuan Hukum (OBH), membahas mulai dari asal-usul pembentukan OBH di Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan terkait sistem pengelolaan manajerial, evaluasi, verifikasi, akreditasi dan pendanaan OBH di Indonesia.
Amsori juga memberikan arahan terkait bagaimana dalam praktiknya LPBHNU seharusnya dijalankan demi memenuhi prinsip keadilan, persamaan di depan hukum, pengayoman, dan bermanfaat untuk masyarakat banyak (rahmatan lil’alamin) dengan melaksanakan pelatihan bagi paralegal khususnya warga Nahdliyyin dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan tidak mampu secara gratis dan cuma-cuma.
Menurut Amsori, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum harus diberikan apresiasi, oleh karenanya lanjut Amsori, Pemerintah Pusat dan Daerah harus menyadari bahwa masih banyak masyarakat miskin dan tidak mampu mengalami kendala dalam hal menghadapi perkara hukum yang dialami selama ini, terutama, dalam hal pendampingan dan bantuan hukum karena tidak mampu membiayai advokat atau penasehat hukum baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi baik perkara Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara.
By:
Ketua LPBH NU Jateng.
(Achmad Robani Albar)
Post a Comment