"PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT"
Amsori: Perlunya Perlindungan Kesehatan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang, hal ini disampaikan saat silaturahmi ke PWNU Jawa Tengah dengan tema Munajat Doa Tolak Virus Corona (16/3/2020).
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Undang-Undang ini meskipun jauh terlambat muncul, karena International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.
Menurut Amsori sebagai Wakil Ketua LPBH PBNU mengatakan bahwa Kekarantinaan Kesehatan adalah salah satu upaya yang diperlukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun urgensi istilah “lockdown”, sebutnya, dalam penanganan pandemi covid-19 tentu harus dibandingkan dengan kebutuhan hidup masyarakat secara luas. Dampak lockdown bagi masyarakat bermanfaat bagi masyarakat tertentu, tetapi juga akan merugikan masyarakat lainnya, oleh karena itu haruslah dipertimbangkan dengan hati-hati.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja menggelar keterangan pers terkait bencana nasional non alam, wabah corona Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Meski tak merinci secara khusus tentang adanya kebijakan lockdown atau kuncian, namun Presiden Jokowi secara jelas mengimbau masyarakat untuk bekerja dan belajar dari rumah.
Alih-alih mengatakan istilah lockdown, Presiden Jokowi memperkenalkan istilah lain yaitu social distancing atau yang berarti jaga jarak sosial. "Yang paling penting social distancing bagaimana kita menjaga jarak. Dengan kondisi itu kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (15/3/2020).
Lalu apa beda dari istilah lockdown dan social distancing. Lockdown sendiri merupakan protokol kedaruratan yang diterapkan untuk mencegah orang-orang meninggalkan suatu area. Protokol ini biasanya dibuat dan diterapkan oleh orang atau kelompok yang memegang otoritas resmi seperti pemerintahan.
Sementara itu, social distancing merupakan istilah yang digunakan oleh para ahli epidemiologi untuk merujuk pada upaya secara sadar mengurangi kontak erat dengan orang lain guna memperlambat penyebaran virus antara satu orang ke orang lainnya.
Dalam menentukan kebijakan social distancing ini, Presiden Jokowi akan menyerahkan keputusan kepada kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota daerah masing-masing tentang lama waktu social distancing diterapkan sesuai dengan status terkait wabah Covid-19 di daerahnya.
Saran kami, jangan panik menghadapi virus ini, tetapi tetap perlu kewaspadaan dan tetap berdoa dalam menjaga kesehatan, menjaga silaturahmi, gotong royong dalam menghadapi cuaca yang tidak menentu saat ini agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.
By:
PB LPBH NU Pusat
KH. Dr.Amsori,SH.MH.
PW LPBH NU Jateng
Achmad Robani Albar, SH.MH.
Panitia Safari LPBH NU
Kyai Tarjono, SH.
Post a Comment