PENUNDA'AN PEMBAYARAN KRIDIT DIBAWAH 10 M.
*SURAT TERBUKA*Kepada YTH:
PRESIDEN RI
IR. H. Joko Widodo
Yg berbahagia.
Assalam wrwb.
Salam hormat Kepada Bapak Presiden RI yang kami banggakan dan yg kami cintai.
1. Atas dasar yang di sampaikan Bpk Presiden terkait intruksi/Perintah pinjaman di bawah 10 Milyar untuk di tunda pembayaran nya dan bunganya.
2. Banyak nya masyarakat yang mengadu ke kami yg telah tetap di tagih oleh para kriditur nya.
3. Setelah kami konfermasi ke kriditur belum ada surat perintah atasan tentang penundaan tagihan/ pembayaran tetap jalan seperti biasa.
Karena beratnya masyarakat dampak dari wabah virus korona dan juga atas intruksi bapak sudilah kiranya Bapak Segera:
*TERBITKAN KEPPRES PENUNDAAN ANGSURAN DI BAWAH 10 M.*
Sesuwai dengan UU No 10 Tahun 2004 sebagai dasar hukum dan keputusan para pihak yang terkait.
Atas perhatian nya di ucapkan banyak terimakasih.
Wassalam wrwb.
Salam hormat
Semarang, 28 Maret 2020.
GAPURA:Gerakan Peduli Rakyat
Ketua Umum.
(Achmad Robani Albar)
Post a Comment