*COVID 19/JELANG ROMANDHON PEKAT DI SIKAT*
*SALPOL PP KOTA SEMARANG; ATAS DESAKAN MASYARAKAT AKIRNYA PEKAT DI SIKAT*
Semarang, Forum Jateng Gayeng.online.
Kita semua sangat prihatin di saat ada musibah covid 19, dilarang kumpul2 di larang Kluar klo tdk perlu.
Klo kluar harus pakai masker.
Ada tempat sebbagian ibadah yg di tutup, ada sebagian tempat usaha legal yang di tutup dll.
Dan juga menjelang bulan suci romandhon, namun eronis dan menyedihkan sekali bayak dan begitu marak nya PEKAT seperti Togel, miras dll menjamur bahkan sampai masuk kampung- kampung, bahkan yg tidak lajim ada yg jualan togel di dekat Kuburan dan dekat Masjid/Mushola dll.
Atas dasar inilah akirnya tokoh agama, tokoh masyarakat & Tokoh ormas, Tokoh lembaga bergabung dan sepakat membuat Klompok masyarakat sesuwai undang2 no 17 THN 2013 yang di ganti UU no 6 tahun 2017 Tetang organisasi kemasyarakatan.
Dengan nama GERMAS PEKAT: Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat.
Di antara ormas dan lembaga yang bergabung adalah;
NU, Muhammadiyah, LDII, MUI, LDI, LPBH NU, LSM GAPURA, FTPQ, HIPI, ANSOR, BANSER, PSGAR NUSA, PADEPOKAN, YAYAN, ORMAS & LEMBAGA- LAINYA.
atas keprihatinan inilah akirnya GERMAS PEKAT menyirim surat peryataan silip kepada lembaga/Dinas yg terkait/ yang berwajib di kota Semarang di antaranya adalah KEPOLISIAN & SATPOL PP.
Menurut keterangan ketua kordinator GERMAS BERKAT Sdr Masyhudi langkah ini di lakukan karena sesuwai aturan dan kondisi saat ini yang terkait covid 19 sesuwai maklumat Kapolri tidak boleh ada pengumuman masa dll.
Maka kami mengajukan surat permohonsn penertipan dan penegskan hukum kepada pihak yang berwajib.
Dan Alhamdulillah Pekat seperti; Togel, Miras tempat Karoke di obrok Abik di sikat habis oleh sapol PP Kota Semarang.
Kami atas nama bermas berkat mengucapkan banyak terimakasih kepada satpol PP kota Semarang yg di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Bapak Fajar Purwoto Giat di malam 17 - 04 -2020, Dengan harapan Semoga semakin Semarang kundusif, aman, damai bebas maksiat dan Semarang hebat... Amin.
Tokoh Ulama' juga pimpinan ormas terbesar di Indonesia KH.Moh. Shokib Ridwan yang di hubungi fjg.online membenarkan hal tersebut agar Indonesia segera bebas dari virus Korona dan bisa berhikmah dalam ibadah romandhon di tahun ini.
Menurut praktisi hukum Achmad Robani Albar Ketua LPBH NU Jawa Tengah, Bahwa langkah- langkah yang dilakukan oleh GERMAS berkat dan Sarpol PP kota Semarang sudah benar dan prosedural karena memang judi dan miras melanggar hukum sesuwai KUHP pasal 303 Tetang judi dengan ancaman 10 tahun Penjara dan miras pasal 204 KUHP dengan acaman 15 tahun piadana penjara.
Maka sudah selayak nya para penegak kumum untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia tutur nya begitu.
( By: Wan & Tyo)
Penyeran surat kpd Kasatpol PP
Penyerahan surat kpd Camat
Silaturahmi dg kepolisian.
Post a Comment