News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FKSP prihatin dengan LGBT yang dapat mengundang ajab/bencana"

FKSP prihatin dengan LGBT yang dapat mengundang ajab/bencana"


FKSP PRIHATIN LGBT YANG SEMAKIN MELUAS KARENA DAPAT MENGUNDANG BENCANA/ADZAB" 

Semarang, 9 Juni 2026, Fjg online, Forum Kiai Santri Pancasila (FKSP) berharap pemerintah tegas dalam upaya pencegahan  karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

FKSP mendorong agar kita Cinta Agama Cinta negara dengan menjalankan norma2 yg berlaku di Indonesia.

dalil larangan hubungan sesama jenis +3  Larangan terkait perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) umumnya merujuk pada ajaran agama. Di dalam Islam, perbuatan menyimpang ini disebut sebagai fahisyah (perbuatan keji) yang dikaitkan dengan kisah kaum Nabi Luth di Sodom.Berikut adalah rujukan ayat-ayat yang melarang atau mengecam perbuatan tersebut:

1. Di dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf Ayat 80-81: Secara tegas melarang dan mengutuk praktik penyimpangan seksual sesama jenis."Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji (fahisyah) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelummu (di dunia ini)? Sungguh, kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.'"Surah Hud Ayat 82-83: Menceritakan azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth akibat perbuatan homoseksual tersebut.Surah Asy-Syu'ara Ayat 165-166: Mengecam perilaku laki-laki yang mendatangi sesama laki-laki dan meninggalkan fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT.Surah Al-Anbiya Ayat 74-75: Menjadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran/hikmah bagi umat setelahnya untuk menjauhi perbuatan keji tersebut.

2. Di dalam Kitab Suci Agama LainBerdasarkan literatur agama lain, praktik homoseksual juga dikecam. Dalam ajaran Kristen, larangan perbuatan ini tertulis jelas, antara lain pada:Imamat 18:22: "Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang perempuan; itu suatu kekejian."Roma 1:26-27:

3. Mengutuk keras nafsu sesama jenis yang dianggap menyimpang dari kodrat.

Risiko Kesehatan FisikPraktik hubungan sesama jenis, khususnya melalui anal, memiliki risiko komplikasi medis yang jauh lebih tinggi karena area anatomi tubuh manusia tidak dirancang untuk aktivitas tersebut.Infeksi Menular Seksual (IMS): 

Pria yang berhubungan seks dengan sesama pria memiliki risiko signifikan lebih tinggi tertular HIV dan penyakit menular lainnya.Kerusakan Organ: Hubungan anal berisiko merusak jaringan rektum, perdarahan, hingga meningkatkan risiko kanker anal atau dubur.Penyakit Lainnya:

Penularan virus seperti Hepatitis B dan C juga lebih rentan terjadi melalui kontak cairan tubuh.Dampak Psikologis dan SosialDi luar faktor kesehatan biologis, pelaku hubungan sesama jenis sering kali menghadapi tekanan berat dari lingkungan sekitar.Stigma dan Diskriminasi: Mendapatkan penolakan dari keluarga dan lingkungan masyarakat, yang dapat memicu kecemasan (anxiety) dan depresi.Sanksi Sosial dan Hukum: Di berbagai wilayah, termasuk Indonesia, hubungan sesama jenis sangat bertentangan dengan nilai moral dan norma agama, sangat tegas haram hukum nya dambak syar'i nya dapat mendatangkan bencana kpd siapapun termasuk bangsa dan negaranya. Selain itu ada konsekuensi hukum di negara-negara tertentu yang melarang tindakan ini. Termasuk di Indonesia.  (By: Ketua FKSP K.A. Robani Albar, SH. MH.)


#amanhidupnormal

#salamwaeras

#tobatsebelummati

#cintaagamacintanegara

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment