RAKYAT BELUM MERDEKA KARENA DIJAJAH BANGSA SENDIRI
INDONESIA PEJABATNYA YANG MERDEKA, RAKYAT BELUM MERDEKA. . !!!
Negeri subur rakyatnya belum makmur, Kalau kekayaan alam di kelola dengan yang semestinya
Rakyat tidak perlu bayar pajak negara lebih dari cukup untuk dan dapat mengamalkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Betapa dholimnya yang berkuasa menguasai kekayaan negara hanya untuk kelompok dan pribaginya.
(Rakyat belum merdeka karena di jajah penguasanya sendiri)
Pasal 33 UUD 1945: Landasan Konstitusional untuk Kesejahteraan Rakyat Bukan Untuk Segelintir Orang
SEMARANG, 23 Sebtember 2025 - Fjg online - Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menjadi pilar utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Pasal tersebut menegaskan pentingnya peran negara sebagai pengelola dan pelindung kekayaan alam. Tujuannya tidak lain adalah agar pengelolaan sumber daya tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu, melainkan diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara adil.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya juga memberikan tafsir mendalam terkait makna pasal ini. MK menegaskan bahwa substansi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 harus dimaknai sebagai mandat agar negara menjamin kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat.
Pertama, kemanfaatan tersebut harus benar-benar nyata dirasakan masyarakat. Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh sekadar menguntungkan segelintir pihak, melainkan memberikan nilai tambah untuk pembangunan nasional.
Kedua, pemerataan manfaat menjadi poin penting. Mahkamah menekankan bahwa manfaat kekayaan alam harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di pusat, tetapi juga hingga daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya.
Ketiga, partisipasi rakyat dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam juga merupakan hal fundamental. Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai objek semata, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak suara dalam pengambilan kebijakan.
Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun juga ditekankan. Hak masyarakat adat atau komunitas lokal yang selama ini memanfaatkan sumber daya alam harus tetap dijaga dan dilindungi.
Menurut Robani, pengamat kebijakan publik, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 hadir sebagai tameng konstitusional agar pengelolaan kekayaan alam tidak jatuh pada praktik eksklusif yang merugikan rakyat. “Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam milik bangsa harus digunakan untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Robani juga menambahkan bahwa tafsir MK atas pasal ini menuntut pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan terkait pertambangan, energi, hutan, maupun sumber daya air. “Kebijakan harus pro-rakyat, bukan pro-korporasi semata,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan yang sering muncul adalah adanya kesenjangan antara amanat konstitusi dengan implementasi di lapangan. Banyak kasus di mana hasil pengelolaan sumber daya alam tidak sebanding dengan kondisi masyarakat sekitar yang justru masih hidup dalam keterbatasan.
Oleh karena itu, Robani menekankan perlunya penguatan regulasi sekaligus pengawasan yang konsisten. Negara harus hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung agar distribusi manfaat kekayaan alam benar-benar adil.
“Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah penegasan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama. Jika kekayaan alam hanya menguntungkan segelintir pihak, maka jelas itu bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya.
(TIM ARA)
Post a Comment