News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pernyataan sikap togo/ tonas lintas Iman.

Pernyataan sikap togo/ tonas lintas Iman.


INSIDEN INTOLERANSI BERUNTUN DI JAWA TENGAH: NEGARA HARUS HADIR DAN AKTIF MENJAMIN KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN
 

Awal Juni 2026 ini, berturut-turut terjadi tindak intoleransi dan represi terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan di Jawa Tengah. Yang pertama, pembubaran kegiatan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat, 5 Juni 2026. Yang kedua, adanya unjuk rasa dan beredarnya surat penolakan pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta.

Ijtima' Khuddam Ahmadiyah merupakan agenda tahunan perkemahan remaja Ahmadiyah. Isinya kegiatan seperti olahraga, hiking, permainan, serta salat tahajud bersama. Kegiatan ini sudah berulang kali diadakan di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, dan selama ini tidak pernah mengalami gangguan. Panitia menyatakan, untuk tahun 2026 ini, mereka telah jauh-jauh hari berkoordinasi dengan pengelola lokasi, pemerintah desa, dan aparat keamanan. 

Namun, usai salat Jumat (5/6), datang massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya melakukan aksi penolakan intimidatif terhadap kegiatan perkemahan tersebut dengan alasan “Ahmadiyah sesat". Aksi penolakan berlangsung hingga malam hari. Yang lebih menyesakkan, aparat kepolisian justru mengikuti kemauan massa penolak tersebut dan menyuruh perkembahan dibubarkan. Terpaksa panitia memulangkan ratusan peserta remaja yang sudah datang dari berbagai daerah karena tidak ada jaminan keamanan dari aparat.  

Sementara itu, di kota Surakarta, terjadi aksi penolakan terhadap pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) daerah Banyuanyar. Pihak panitia menyebutkan bahwa rencana pendiri sudah dimulai sejak 2023 dan hampir semua persyaratan pembangunan sudah dipenuhi. Hanya ada syarat surat dari Badan Pertanahan Nasional dan syarat sosialisasi warga yang tertunda akibat Pilkada dan Pemilu tahun 2024. Saat pengurusan masih berlanjut, awal Juni 2026 ini, muncullah spanduk dan surat penolakan yang beredar atas nama Umat Islam Banyuanyar, yang insinuasinya mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan gereja tersebut.  

Mencermati insiden intoleransi beruntun ini, kami para tokoh dan pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah menaruh prihatin sebab itu menjadi pertanda praktik intoleran masih menjadi tantangan serius di Jawa Tengah di satu sisi, dan belum mampunya Negara melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional semua warga negara Indonesia di sisi lain. 

Kami melihat pola serupa berulang dalam dua insiden tersebut. Ada massa atau kelompok yang merasa berhak melarang ekspresi keagamaan dan keyakinan warga negara lain. Dan sangat disayangkan aparat kepolisian justru berpihak kepada massa penindas tersebut. Tampak pula belum ada langkah memadai dari pemerintah daerah, FKUB dan berbagai institusi yang memiliki mandat menjaga kerukunan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, terkesan membiarkan kejadian serupa terus berulang.

Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Konstitusi kita secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Artinya, kebebasan beragama/berkeyakinan itu hak konstitusional setiap warga negara, maka Negara wajib melindunginya, bukan didikte oleh persetujuan mayoritas maupun mobilisasi massa. Negara harus mengambil langkah aktif menjamin dan melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan itu. Negara, khususnya pemerintah, aparat, dan semua institusi terkait di Jawa Tengah, tidak boleh bersikap pasif pada saat ada warga negara yang mengalami intimidasi, diskriminasi, ancaman kekerasan, dan tindakan sewenang-wenang lainnya saat menjalankan kebebasan beragama/berkeyakinan, apalagi memberi dukungan pada pihak yang melanggar hak konstitusional tersebut.

Oleh karena itu, untuk sebagai suara moral masyarakat, kami para tokoh dan pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan, termasuk berbagai upaya menghalangi pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pendirian rumah ibadah, seperti pembubaran kegiatan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di Tawangmangu, Karanganyar dan aksi menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah jemaat GKJ di Banyuanyar sebagai tindakan yang menghalangi pelaksanaan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara;

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karanganyar dan Provinsi untuk menjalankan mandatnya dalam menjamin perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi;

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan yang menghalangi pelaksanaan hak konstitusional warga negara serta memastikan perlindungan yang setara bagi semua kelompok;

4. Mendorong Komnas HAM dan lembaga negara terkait untuk melakukan pemantauan terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah serta memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi para korban;

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, media, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan merawat keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peristiwa di Tawangmangu dan berbagai dinamika yang berkembang di Solo Raya seharusnya menjadi alarm bahwa masih ada kelompok di tengah masyarakat yang belum sadar bahwa kebebasan beragama/berkeyakinan adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang berlandaskan pada hak asasi manusia pemberian Tuhan. 

Mari kita bersama-sama terus merawat dan mengawal relasi yang penuh penghormatan dan keadilan antar dan intra umat beragama, termasuk mengingatkan Negara agar ingat akan amanatnya menjamin terwujudnya relasi yang demikian.

Secara pribadi ketum FKSP menyampaikan pernyataan sikap terkait aksi pembubaran kemah generasi muda Ahmadiyah yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan sikap ini dibacakan di hadapan publik dengan dihadiri para tokoh lintas iman, termasuk K.A. Robani Albar, Ketua Umum Forum Kiai Santri Pancasila FKSP*. Dalam pernyataannya pribadi nya, jaringan  Ketua FKSP.
Mengutuk  Penolakan kegiatan ibadah. Menghalangi kegiatan adalah tindakan intoleran yang bertentangan dengan ajaran agama manapun dan Pancasila Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil 

K.A. Robani Albar, Ketua Umum FKSP menegaskan bahwa:  
_“Kita sesama muslim bersaudara dan musim sejati itu Membela agama tidak dengan cara menghalang-halangi rumah orang lain. Kalau rumah ibadah/berkegiatan orang diganggu hari ini, besok giliran rumah kita yang terancam diganggu. NKRI harga mati, toleransi harga mati.”_

Jaringan lintas iman juga mengimbau warga Jateng untuk tidak menyebar hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial. Kiai Robani menyarankan Laporkan segera ke aparat jika melihat potensi konflik.
Jateng milik kita bersama. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Penghayat Kepercayaan - semua bersaudara dalam bingkai NKRI."Ibuh Robani

Semarang, 15 Juni 2026

Narahubung:
Setyawan Budy (HP: 081390639439)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment